Polisi Menangguhkan Penahanan Abraham Samad
Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 00.45 wita, Abraham akhirnya dibolehkan meninggalkan Ruang Direskrimum Polda Sulsel, Makassar.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MAKASSAR - Polisi menanguhkan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (48 tahun). Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 00.45 wita, Abraham akhirnya dibolehkan meninggalkan Ruang Direskrimum Polda Sulsel, Makassar.
Penangguhan penahanan ini diakui Abraham tak lepas dari jaminan dan lobi pimpinan KPK serta tim kuasa hukumnya.
Hingga pukul 01.00 dini hari tadi, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangguhan penahanan ini.
Kuasa hukum Abraham, Liliana Santosa, justru mengatakan tak ada alasan kliennya ditahan. Alasannya selama ini Abraham kooperatif selama proses penyelidikan hingga berstatus penyidikan.
“Juga tidak cukup bukti klien kami bersalah. Karena itu kami berharap, kasus ini di-SP3-kan (dihentikan),” ujar Liliana saat menemani Abraham meninggalkan polda.
Padahal ia sempat ditahan di Ruang Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar lebih tiga jam terhitung sejak penyidik menyerahkan surat penangkapan dan penahanan tersangka, tadi malam sekitar pukul 21.00 wita.