Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Menangguhkan Penahanan Abraham Samad

Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 00.45 wita, Abraham akhirnya dibolehkan meninggalkan Ruang Direskrimum Polda Sulsel, Makassar.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, MAKASSAR - Polisi menanguhkan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (48 tahun). Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 00.45 wita, Abraham akhirnya dibolehkan meninggalkan Ruang Direskrimum Polda Sulsel, Makassar.

Penangguhan penahanan ini diakui Abraham tak lepas dari jaminan dan lobi pimpinan KPK serta tim kuasa hukumnya.

Hingga pukul 01.00 dini hari tadi, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangguhan penahanan ini.

Kuasa hukum Abraham, Liliana Santosa, justru mengatakan tak ada alasan kliennya ditahan. Alasannya selama ini Abraham kooperatif selama proses penyelidikan hingga berstatus penyidikan.

“Juga tidak cukup bukti klien kami bersalah. Karena itu kami berharap, kasus ini di-SP3-kan (dihentikan),” ujar Liliana saat menemani Abraham meninggalkan polda.

Padahal ia sempat ditahan di Ruang Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar lebih tiga jam terhitung sejak penyidik menyerahkan surat penangkapan dan penahanan tersangka, tadi malam sekitar pukul 21.00 wita.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved