Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cagar Alam Gunung Ambang Boltim Terus Dirusak

Cagar alam Gunung Ambang yang sebagian berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai dirusak warga.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Cagar alam Gunung Ambang yang sebagian berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai dirusak warga untuk dijadikan lahan perkebunan.

Ketua Komisi II DPRD Boltim, Argo Sumaiku meminta dinas kehutanan agar berkoodinasi dengan Badan Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Pertanian Provinsi untuk menyelesaikan masalah yang menghantui masyarakat Modayag Bersatu yakni Bencana. Karena disebabkan perusakkan hutan.

"Kami sudah mengalami banjir bandang, bayangkan di pegunungan bisa terjadi banjir. Kita dihantui terjadi bencana yang luar biasa dasyatnya," kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (21/4).

Dia mengungkapkan volume air di danau Mooat makin berkurang disebabkan hutan sebagai sumber mata air terus dirusak manusia.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Boltim, Sonny Waroka mengatakan pihaknya bersama DPRD sudah menemui pihak BKSDA untuk melaporkan perobakkan hutan tersebut, pada Selasa kemarin.

"Mereka akan prioritaskan tahun ini cagar alam gunung ambang. Tahun lalu mereka fokus di Tangkoko. Memang mereka juga kekurangan tenaga, apalagi APBN belum jalan," katanya.

Dihadapan mereka, pihak BKSDA meminta agar pemda dan DPRD membantu mereka melaporkan masalah tersebut ke kementerian kehutanan disertai dengan bukti-bukti yang ada. "Pemda akan menyurat demikian juga DPRD," ucapnya.

Dia mengatakan pengawasan cagar alam dibawa pengawasan BKSDA. Diakuinya puluhan warga telah melanggar lokasi tersebut dengan menjadikan sebagai lahan perkebunan.

"BKSDA yang harus menangani ini karena mereka lengkap bersenjata, kami pernah diancam dengan parang saat menegur," ungkapnya.

Dia mengungkapan cagar alam gunung ambang seluas 18 ribu hektar dan 3.300 hektar berada di Boltim. "Merusak cagar alam ancaman pidananya bisa 5 tahun. Pembukaan lahan telah menyebabkan menurunnya volume air di danai Mooat," tuturnya.

Bupati Sehan Landjar mengakui rusaknya hutan cagar alam menyebabkan mulai surutnya hutan sekeliling danau. "Berhentikan penembangan pohon, sebab yang membuka lahan adalah masyarakat sekitar," ucapnya.

Dia mengungkapkan beberapa kali polisi hutan berupaya menghentikan pembukaan lahan justru mendapat ancaman dengan sencata tajam. "Ini masalah sangat serius karena hutan konservasi. Menurut hitungan kerusakan hutan Boltim tak kurang dari 5 hektar. Harus ada upaya menghentikan," bebernya.

Dia mengatakan konservasi adalah kewenangan BSDA. Dia meminta kerjasama masyarakat untuk turut menjaga hutan. Sebab ada warga luar daerah seperti Modoinding dan Kotamobagu berkebun di wilayah cagar alam tersebut.

"Perang kepala desa di wilayah Atoga dan Mooat bersatu sangat penting. Saya setiap hari temui itu di jalan," tuturnya. (Tribun Manado/Aldi Ponge)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved