KPUD Boltim Sudah Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah membuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Senin (20/4).
Komisioner KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkda) sudah memasuki pembentukan lembaga ad hock yakni PPK dan PPS.
"Jadwal pengumuman tanggal 19-23 April, Penerimaan pendaftaran untuk PPK pada mulai tanggal 20-24 April. Pendaftaran PPK di kantor KPU pada pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. Untuk PPS dimulai tanggal 20 April hingga 9 Mei," terangnya, kemarin.
Proses penerimaan pendaftaran calon PPK akan dilakukan lebih awal. Hal ini sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. "Sudah ada beberapa yang mengambil formulir hari ini. Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas. Bagi yang lulus asmintrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 30 April," bebernya.
Peserta seleksi yang lulus akan diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat pada tanggal 2-4 Mei dan dilanjutkan tes wawancara pasa tanggal 5-7 Mei. "Tanggal 9 Mei langsung dilakukan pengambilan sumpah dan Bimbingan teknis," bebernya.
Pelaksanaan tes calon anggota PPK dilakukan oleh KPU Boltim. Syarat menjadi anggota PPK dan PPS minimal berusia 25 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
"Syaratnya dipernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan uang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Tidak pernah diberikkan sanksi pemberhentian tetap dan belum pernah menjabat dua kali anggota PPK dan PPS," terangnya.
Dia menjelaksan bagi mantan anggota PPK dan PPS yang sudah menjadi penyelanggara secara berturut-turut dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tak bisa lagi dipiliih. "Pileg dan Pilpres dianggap dua kali karena Surat Keputusannya berbeda," jelasnyan
Dia menambahakan untuk pendaftaran PPS, pihaknya akan menyurat ke pemerintah desa karena pendaftarannya akan dilakukan di kantor desa atau kantor BPD. "PPS sesuai jadwal seleksi tertulis 16 Mei. Untuk pengambilan sumpah dan pembekalan 18 Mei," tuturnya.