Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sita Dokumen di Rumah Bendahara Pembantu Pemkab Bolmut

Tak hanya di kantor yang dipimpin Depri Pontoh tersebut, tim dari Polda juga ternyata menyisir rumah sang Bendahara pembantu.

Penulis: Finneke | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keseriusan Polda Sulut di bawah pimpinan Kapolda Brigen Pol Wilmar Marpaung untuk untuk memberantas korupsi semakin terlihat. Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus baru-baru ini melakukan kunjungan khusus ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut.

Kunjungan selama tiga hari ini dilakukan dengan agenda penggeledahan. Tak hanya di kantor yang dipimpin Depri Pontoh tersebut, tim dari Polda juga ternyata menyisir rumah sang Bendahara pembantu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Gani Siahaan, tak menampik hal ini. Dia menginformasikan, memang pihaknya sudah terjun langsung ke Bolmut untuk mencari bahan dan keterangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berlabel makan dan minum (Mami) di Pemkab Bolmut tahun 2012 yang berbanderol Rp 9 miliar.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor Bupati yang dampingi Sekda (pernah diperiksa di Polda), dibeber Gani, pihaknya langsung meluncur ke rumah bendahara. Tujuan mereka untuk mencari dokumen yang dianggap belum lengkap yang nantinya akan melengkapi berkas yang kini dalam posisi penyidikan.

Tim yang beranggotakan delapan orang dari Unit II yang mengenakan rompi Subdit Tipikor ini, akhirnya bisa tersenyum puas karena berhasil mendapatkan apa yang sudah ditargetkan. Tim ini mampu menemukan dokumen asli pencairan dana makan dan minum yang disimpan di rumah bendahara. Dokumen itu langsung saja disita dan sudah disimpan di Mapolda.

Gani pun menyesalkan dokumen tersebut yang nota bene sebagai dokumen milik negara, disimpan di rumah pribadi. "Sangat disayangkan dokumen negara ternyata disimpan di rumah. Semua dokumen itu harusnya dikembalikan dan disimpan di kantor," keluhnya.

Tindak lanjut dari penggeledahan ini, pihaknya telah menetapkan tersangka. Dia memastikan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Pihaknya juga akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. "Sebentar lagi kita akan ekspos tersangka. Siapa saja yang terkait pencairan dana, harus bertanggung jawab. Tersangka pasti lebih dari satu orang," kuncinya.

Diketahui dalam kasus ini, Polda Sulut telah menindaklanjuti temuan LHP BPK yang memberi penilaian bahwa pada 2012 silam Pemkab Bolmut berstatus opini disclaimer. Usut punya usut, ternyata dana Mami diduga kuat telah terjadi penyimpangan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved