Pengungkapan Kasus Pakai Hal Mistis Bisa Saja, Asal Bukan Sebagai Bukti
Asal bukan sebagai bukti, pengungkapan kasus menggunakan hal mistis sah - sah saja.
Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Asal bukan sebagai bukti, pengungkapan kasus menggunakan hal mistis sah - sah saja. Demikian pernyataan pengamat hukum Sulawesi Utara, Toar Palilingan.(baca: Keluarga Korban Pembunuhan Itu Diminta Mengambil Garam )
"Kalau hanya sebagai petunjuk awal itu sah - sah saja, selama tak dijadikan alat bukti," ujarnya, Kamis (26/3).
Dikatakannya, memang di beberapa kasus polisi menggunakan hal mistis untuk membantu jalannya proses hukum. Da kata dia, memang ada orang yang dikaruniai Tuhan untuk melihat hal - hal lain di luar kemampuan manusia normal lainnya.
"Memang ada orang-orang yang demikian. Misalnya seperti indera keenam," tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya, hukum di Indonesia tak sampai menyentuh hal - hal mistis. Karena hal tersebut tak bisa dibuktikan. Pada dasarnya, hukum Indonesia berdasarkan pada hal - hal ilmiah. "Hukum kita tak sampai di sana, karena tak ada pembuktiannya," jelas Palilingan.(tribun manado/finneke wolajan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dukun.jpg)