Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengungkapan Kasus Pakai Hal Mistis Bisa Saja, Asal Bukan Sebagai Bukti

Asal bukan sebagai bukti, pengungkapan kasus menggunakan hal mistis sah - sah saja.

Penulis: Finneke | Editor:
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Asal bukan sebagai bukti, pengungkapan kasus menggunakan hal mistis sah - sah saja. Demikian pernyataan pengamat hukum Sulawesi Utara, Toar Palilingan.(baca: Keluarga Korban Pembunuhan Itu Diminta Mengambil Garam )

"Kalau hanya sebagai petunjuk awal itu sah - sah saja, selama tak dijadikan alat bukti," ujarnya, Kamis (26/3).

Dikatakannya, memang di beberapa kasus polisi menggunakan hal mistis untuk membantu jalannya proses hukum. Da kata dia, memang ada orang yang dikaruniai Tuhan untuk melihat hal - hal lain di luar kemampuan manusia normal lainnya.

"Memang ada orang-orang yang demikian. Misalnya seperti indera keenam," tuturnya.

Hanya saja, lanjutnya, hukum di Indonesia tak sampai menyentuh hal - hal mistis. Karena hal tersebut tak bisa dibuktikan. Pada dasarnya, hukum Indonesia berdasarkan pada hal - hal ilmiah. "Hukum kita tak sampai di sana, karena tak ada pembuktiannya," jelas Palilingan.(tribun manado/finneke wolajan)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved