Ini 22 Perizinan yang Harus Diurus di Kota Tomohon
Mengurus perizinan seharusnya tidak sulit, selama mengikuti prosedur masyarakat tak perlu khawatir harus jadi berbelit-belit.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Mengurus perizinan seharusnya tidak sulit, selama mengikuti prosedur masyarakat tak perlu khawatir harus jadi berbelit-belit.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Jeri A Pangemanan saat menggelar sosialisasi kebijakan pelayan dan perizinan dan non perijinan di aula kantor walikota, Selasa (24/3).
Sosialisasi itu merupakan langkah KPPT menggandeng aparat pemerintahan mulai di tingkat SKPD, Kecamatan hingga Kelurahaan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat mengurus perizinan.
Di Kota Tomohon ada 22 jenis perizinan, dan 3 non perizianan.
Dari 22 jenis izin tersebut hanya 3 izin yang dipungut retribusi jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan atau HO dan Izin penjualan Miras.
"Masyarakat yang ingin mengurus perizinan silahkan datang ke KPPT, tidak sulit. Fungsi KPPT semacam tempat memproses administrasi izin dan berada di satu tempat," katanya.
"Dan diharapkan aparat kelurahan bisa membantu masyarakat mengurus izin-izin yang ada," sebutnya lagi
Sebenarnya pengurusan izin bukan untuk membuat panjang proses birokrasi namun untuk memberikan kepastian hukum, semisal untuk usaha.
"Mendirikan bangunan ada dibutuhkan perizinan IMB,
Ia menilai dari tahun ke tahun kesadaran masyarakat meningkat dalam pengurusan izin-izin.
Sekretaris kota Arnold Poli saat membuka kegiatan tersebut mengatakan penyelenggaraan pelayan terpadu satu pintu dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini merupakan bentuk penyederhanaan pelayanan dengan memperpendek proses cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
Poli menambahkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.(tribun manado/ryo noor)