Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 PNS Bolmong Dipecat

Bupati Salihi Mokodongan menepati janjinya dengan pemecatan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan pemerintah Bolmong.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
zoom-inlihat foto 2 PNS Bolmong Dipecat
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
H Salihi Mokodongan

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK  - Bupati Salihi Mokodongan menepati janjinya dengan pemecatan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pemberhentian dua abdi negara itu, dibacakan saat upcara HUT kabupaten ke 61 Senin (23/3) dilapangan kantor Bupati Bolmong.

Pemkab Bolmong akhirnya mengambil sikap tegas untuk memberhantikan dua PNS. Dua PNS itu yakni Jondeway Andi Hasan dan Zendry Yusran Mokodongan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, keduanya, mereka telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” kata Zainuddin.

Menurut dia, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah dilakukan setelah tahapan-tahapan dilakasanakan. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang,” tambah Zainuddin.

Bupati Salihi Mokodongan berkata 2 pns yang dipecat telah melanggar PP 53 dan sudah melalui proses dari awal sampai pada pemecatan. "Saya dan Zendry adalah cucu bersaudara, tapi jika saya biarkan tentunya tidak akan baik. Saya tidak memandang saudara atau marga jika salah harus dihukum sesuai aturan," ungkap Bupati Salihi.

"Ini baru dilaksanakan dan akan terus dilakukan demi perbaikan kinerja Aparatur Sipil Negara. Beberapa waktu lalu saya sempat berbicara dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharani bahwa selama masa kepemimpinannya telah melakukan pemecatan pegawai sebanyak 181 orang," ungkap Salihi.

Lanjut Salihi, sebenarnya yang melakukan pemecatan bukanlah Bupati tapi aturan yang telah dilanggar sehingga adanya pemecatan. "Jadi yang memecat adalah aturan bukan dendam bupati, dan pemberitahuan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan PP 53 dan pemecatan seperti ini akan terus dilakukan. Bagi yang kawin sirih akan dipecat kecuali ada restu dari istri dan minta izin atasan," pungkas Bupati Salihi menutup pembicaraan.(tribun manado/maickel karundeng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved