Dua Kali Lolos, Pengedar Shabu Asal Filipina Akhirnya Dibekuk
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut kembali menangkap pengedar narkoba jenis shabu - shabu.
Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut kembali menangkap pengedar narkoba jenis shabu - shabu.
Kali ini, DP alias Yanie (33), warga negara asing (WNA) asal Filipina yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Pamboat, berhasil dibekuk di Melonguane, Kabupaten Talaud, 12 Maret silam.
Dalam gelaran konferensi pers Senin (16/3) di Mapolda Sulut, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Edy Djubaedy mengungkap penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan sejak Januari 2015 silam.
Sebelum tersangka Yanie ditangkap, terlebih dahulu petugas menciduk lelaki RT alias Rony (31), warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang.
Rony sendiri merupakan pengguna shabu, dan mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Yanie. Setelah dikembangkan, petugas Dit Resnarkoba akhirnya berhasil meringkus Yanie bersama barang bukti (babuk).
"Tersangka ditangkap di depan sebuah counter handphone, di Jalan Raya Melonguane, Talaud, pada 12 Maret 2015 silam bersama babuk shabu seberat 10,1 gram. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti shabu yang terbagi dalam tiga paket dengan berat total 10,01 gram," terangnya.
Dikatakannya, barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Indonesia, termasuk Sulut melalui jalur laut. Tersangka ini, kata dia, merupakan pemain lama, karena sering memasok shabu dari Davao.
"Sudah tiga kali shabu dikirim ke Indonesia, tapi yang ketiga kali ini dia tertangkap," kata Kombes Pol Djubaedy.
Ia menerangkan, tersangka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Pamboat. Yanie sendiri telah lama menjadi incaran polisi, karena sering mengedarkan barang haram ini di beberapa daerah di Indonesia.
"Dari proses pengembangan, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional yang diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum bandar di luar negeri. Pelaku sudah diperiksa dan ke depan jika perlu dikembangkan, maka kami akan melakukan hal itu," tegasnya.
Dengan demikian hingga pertengahan Maret 2015 ini, Dit Resnarkoba Polda Sulut telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran shabu.
Pada 27 Februari lalu, Dit Resnarkoba berhasil menangkap lelaki AT alias Arnold (52), warga Kelurahan Taas, Lingkungan I, Kecamatan Tikala.
Dari tangan AT Polisi berhasil mengamankan dua paket shabu, tiga buah pipet dan satu buah alat penghisap alias bong.
Selanjutnya pada 1 Maret, polisi kembali menciduk lelaki RT alias Rony (31), warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, di Bandara Sam Ratulangi Manado. Dari tangan Rony, Polisi mengamankan tiga paket narkotika berjenis shabu.(tribun manado/finneke wolajan)