Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irban Laiknya Penyidik Polres

Pemerintah Kotamobagu, memiliki Inspektorat Pembantu (Irban) yang diberikan surat tugas untuk memeriksa dan menyelidiki PNS yang menunggak TGR.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -  Pemerintah Kotamobagu, memiliki Inspektorat Pembantu (Irban) yang diberikan surat tugas untuk memeriksa dan menyelidiki Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Gaya dan cara berpakaiannya seperti penyidik polres, mengenakan kemeja lengkap dengan dasi. "Mereka bertugas untuk pemeriksaan dan penyidikan, PNS dipanggil oleh Irban. Untuk seragamnya memang sengaja saya suruh pakai kemeja dan dasi seperti petugas reskrim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inpektorat Kotamobagu, Rio Lombone, kepada Tribun Manado belum lama ini.

Selain berpakaian seperti reskrim, cara memeriksa dan pemrosesan berkas pun sama dengan petugas kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan. "Setelah terbukti PNS akan diberi waktu pengembalian selama 20 hari, namun ketika lewat batas waktu tersebut, maka berkas dikumpulkan menjadi satu dan dilimpahkan ke majelis kode etik, sama dengan dari kejaksaan dilimpahkan ke pengadian," ujar Rio.

Lanjutnya, untuk tempat pemeriksaannya sudah disediakan tempat khusus. "Tempatnya di Kantor Inspektorat, dari pintu masuk belok ke kiri. Ada tiga tim disana yang bertugas," ungkapnya.

Dikatakan, Rio dalam sidang majelis kode etik tidak ada lagi pertanyaan yang diajukan. "Tidak ada lagi karena kesalahan sudah nyata, langsung putusan. Karena dalam majelis kode etik itu untuk penentuan jenis hukuman. Kalau ada jabatan dan punya TPP dan tidak mau mengembalikan ya minta maaf bisa sampai non job," ungkapnya yang juga anggota majelis kode etik. (tribun manado/handhika dawangi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved