Sistem Akuntansi Baru, BPKP Sulut Dampingi Pemkab Bolmut
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMUT - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, untuk menyusun sistem akuntansi pemerintah yang berbasis akrual. Koordinasi ditandai dengan diadakannya rapat bersama Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Utara Adil Hamongan Panghutan di Ruang Kerja Bupati Depri Pontoh, Senin (16/2/2015).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Reky Posumah dihadiri oleh staf ahli Bupati, dan pimpinan instansi pemerintah. "Sebagai pemerintah daerah, saya sangat berterima kasih kepada BPKP, sebab sejak Bolaang Mongondow Utara berdiri pada tahun 2007 BPKP telah bekerja sama dan melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi lebih tertib," kata Posumah.
Pemerintah daerah kata Posumah bahkan telah menerbitkan dua Peraturan Bupati, yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 17 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah demi mewujudkan standard akuntansi pemerintah yang baik dan benar.
Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Utara Adil Hamongan Panghutan mengungkapkan penyusunan laporan keuangan pemerintah memang harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah agar tercapai tata kelola keuangan yang bersih. (tribunmanado/warstef abisada)
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.