Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Budi Gunawan Menang Praperadilan

"KPK Bukan Malaikat!"

Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengaku puas atas putusan hakim praperadilan.

Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengaku puas atas putusan hakim praperadilan yang telah mengabulkan sebagian gugatannya. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu benar.

"Dengan putusan ini, semua tahu, apa yang dilakukan KPK selama ini salah. Ingat, KPK itu bukan malaikat," ujar Fredrich seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Ia menilai bahwa putusan hakim Sarpin Rizaldi menunjukkan bahwa KPK telah melakukan pelanggaran hukum soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Lebih dari itu, ia menganggap KPK telah mencoreng nama Polri.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi adalah tidak sah secara hukum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006.

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai calon kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.

Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, hanya sebatas penyalahgunaan wewenang.

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved