Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Astaga! Sipir Lapas Jadi Kurir Sabu

SH dibekuk seusai mengambil narkoba jenis sabu dan ganja yang akan dibawa masuk ke lapas.

Editor: Fransiska_Noel
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu-sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang sipir penjara, SH yang bertugas di Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Sleman, Rabu (11/2/2015).

SH yang merupakan warga Dusun Kemutung, Desa Tamanan, Kabupaten Bantul, ini dibekuk seusai mengambil narkoba jenis sabu dan ganja yang akan dibawa masuk ke lapas.

"Kemarin kita tangkap satu Sipir Lapas Narkotika Pakem atas nama SH (33)," jelas Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, Kamis (12/2/2015).

Faried menuturkan, SH ditangkap ketika hendak berangkat ke Lapas Narkotika Kelas II A Pakem tempatnya bekerja.

Saat ditangkap, anggota menemukan tiga bungkus rokok berisi ganja dan satu bungkus bekas permen berisi sabu. Narkoba itu berada di dalam tas punggung hitam dan terbungkus plastik hitam.

"Jadi SH itu sudah mengambil barang (narkoba) di suatu tempat. Pagi barang itu dibawanya, saat di perjalanan ke kantor itu kita amankan," jelas Faried.

Ia mengungkapkan, narkoba tersebut rencananya dimasukkan SH ke Lapas Narkotika Pakem untuk diserahkan ke salah satu narapidana.

"(SH) termasuk kurir. Karena barang itu akan dimasukkan sesuai pesanan salah satu warga binaan yang ada di dalam," tandasnya.

Menurut Faried, SH bekerja sebagai sipir di Lapas Kelas II A sejak tahun 2008. "Dia termasuk senior. Sejak (lapas) awal dibangun, dia sudah bekerja di sana," ucapnya.

Sementara itu, SH mengaku baru dua kali menyelundupkan narkoba ke lapas atas permintaan salah satu warga binaan. "Baru dua kali ini, diminta sama napi di dalam. Saya khilaf," katanya.

Dari tangan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus rokok berisi ganja seberat 0,5 kg dan sabu seberat 15 gram yang disimpan di dalam satu bekas bungkus permen.

Sekali antar, dia mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta. Uang tersebut didapat dari FR, warga binaan, yang diduga pengedar narkoba di dalam lapas.

"SH ini diminta oleh salah satu warga binaan berinisial FR untuk mengambil barang dan memasukkan ke lapas," jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, FR adalah salah satu warga binaan yang mengatur peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman. FR sebelumnya kerap berkomunikasi dengan seseorang di luar lapas untuk bisnis narkoba. Setelah janjian, FR meminta SH untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat.

"FR sudah ada kontak dengan seseorang di luar. Lalu tugas SH mengambil dan memasukkan ke lapas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved