'Nyanyian' Ini Buat Abraham Samad Kian Tersudut
Owner apartemen di Capital Residence SCBD yang menjadi tempat pertemuan Ketua KPK, Abraham Samad dan elite PDI Perjuangan, kembali 'bernyanyi'.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Supriansa alias Anca, pemilik salah satu unit apartemen di Capital Residence SCBD yang menjadi tempat pertemuan Ketua KPK, Abraham Samad dan elite PDI Perjuangan, kembali 'bernyanyi'.
Jumat (30/1) Anca memberi kesaksian di Bareskrim Mabes Polri tentang pertemuan politik antara Samad dengan dua elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo. Kemudian Sabtu (31/1/2015), Anca diwawancara TV One dan menceritakan kronologi pertemuan itu.
Kata Anca, saat itu, Samad sengaja datang ke apartemennya untuk bertemu dengan temannya. Anca kemudian menjemput Samad di lobi apartemen untuk menuju ke ruang atas.
"Pak Abraham Samad begitu buka pintu, buka sepatu, langsung ambil wudhu untuk salat di dalam ruangan. Itu kebiasaan Pak Abraham Samad, datang langsung salat. Beliau itu taat waktu," ujar Supriansyah.
Di saat Abraham Samad salat, Anca menonton televisi di ruangannya. Usai salat, Samad kemudian berbincang-bincang dengan Anca. Di tengah perbincangan itu, telepon Samad berdering.
"Kemudian dia katakan, apa saya boleh ketemu teman saya di sini. Saya bilang nggak apa-apa ketemu saja. Tak lama kemudian, saya jemput di bawah," kata Supriansyah.
Tamu-tamunya itu sengaja dijemput Anca langsung, karena tidak mudah masuk ke ruangan atas. "Tidak ada yang bisa naik ke sini kalau tidak punya akses, termasuk sekuriti," tuturnya.
Anca adalah saksi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Abraham Samad.
Sementara itu, Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan institusinya berencana memanggil Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam kasus Samad ini.
Menurut Waseso, pemanggilan Hasto dan Tjahjo sudah sesuai dengan aturan hukum lantaran pengaduan terhadap Abraham Samad juga atas keterangan dari politikus PDI Perjuangan.
"Soal aturan hukum, kami taat harus taat, siapa saja bisa jadi saksi," kata Budi Waseso, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu, 31 Januari 2015. "Kalau Hasto dan Tjahjo dipanggil juga, kami lihat nanti, pasti," tambahnya.
Waseso juga mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, Tjahjo dan Hasto, institusinnya juga akan memanggil pihak terlapor, Abraham Samad.
Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri dengan tudingan menjanjikan pengurusan politikus PDIP, Emir Moeis, yang terkena kasus gratifikasi dan diperiksa di KPK.
Sebelumnya, Hasto juga menuding Samad melakukan lobi kepada PDIP agar bisa menjadi calon pendamping Joko Widodo pada pemilihan presiden Juli tahun lalu.
Menurut aturan yang berlaku di KPK, pimpinan dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak yang memiliki kepentingan politik atau hukum.
Lewat Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, Samad membantah melakukan pertemuan seperti yang ditudingkan Hasto. Menurut Samad, tudingan itu sebagai fitnah dan bernuansa politis.
Ikuti terus informasi terbaru setiap hari di www.tribunmanado.co.id yang selalu menghadirkan berita nasional, olahraga, selebritis, gaya hidup, dan seputar berita Manado terkini