Bambang Widjojanto Ditangkap
Bambang Widjojanto Dicecar 8 Pertanyaan, Penangkapan Dinilai tak Beradab!
Tengah malam tadi, aktivis antikorupsi mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membesuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tengah malam tadi, aktivis antikorupsi mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membesuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis yang berkesempatan bertemu Bambang menjelaskan bahwa Bambang diperiksa dengan delapan pertanyaan.
Namun Bambang menolak menjawab pertanyaan penyidik karena pasal yang dituduhkan tidak jelas ayat berapa yang digunakan.
Meski demikian, Todung menegaskan bahwa BAP sudah ditandatangani Bambang sehingga proses pemeriksaan sudah selesai.
"Kami meminta kepolisian agar Bambang dibebaskan, dibolehkan pulang. Saat itu penyidik meminta waktu untuk menghubungi Kabareskrim. Dan ternyata penyidik mengatakan bahwa Bambang tetap ditahan. Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan," katanya.
Dikatakan Todung, tidak ada alasan hukum untuk menahan Bambang. Sebab, dia adalah Wakil Ketua KPK yang tidak mungkin akan melakukan pembuangan alat bukti dan memengaruhi saksi.
"Namun penyidik sebaliknya berpikir bahwa sangat mungkin ada penghilangan barang bukti dan upaya memengaruhi saksi. Maka dari itu, kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkapkan dasar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa BW ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Kasus ini berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat yang digugat melalui MK. Dimana waktu itu salah satu pengacaranya adalah Bapak BW," ungkap Badrodin di Istana Bogor.
"Dari hasil penyelidikan, kasus ini sudah cukup lama dari tahun 2010, dan dari hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," tambah Badrodin.
Oleh karena itu, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan Bambang pada Jumat pagi.
Terkait penangkapan yang dinilai tidak beradab, ditegaskan Wakapolri bahwa itu kewenangan penyidik dan diatur oleh undang-undang.
Sementara itu, hingga malam tadi, dukungan KPK terus mengalir dari berbagai masyarakat yang berbondong-bondong datang ke gedung lembaga antirasuah itu.
Sejumlah tokoh yang bergabung dengan massa pro-KPK berorasi di Gedung KPK.
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.