Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Batas Waktu Selesaikan Proyek Tanggal 28 Desember 2014, Lewat Kena Denda!

Kontraktor atau developer di Minsel diharuskan sudah menyelelesaikan proyek sampai batas 28 Desember.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Fransiska_Noel

Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberi batas waktu kepada kontraktor atau developer agar menyelelesaikan proyek sampai tanggal 28 Desember. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dicapai maka pemilik proyek akan kena denda.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PU Minsel melalui Kepala Bidang Bina Marga, Ventje Karouwan, Selasa (23/12). Diutarakannya jatuh tempo pengerjaan proyek bukan tanggal 20 Desember.

"Ada pemilik proyek tahu batas waktu 20 Desember, tidak tapi 28 Desember. Berarti, masih ada sekitar satu minggu lagi dan bila jatuh tempo tersebut berakhir, maka tak ada kata maaf yang namanya terlambat harus membayar denda," ujar Ventje Karouwan.

Bila kedapatan masih ada proyek dengan anggaran APBD 2014 belum selesai, maka pasti harus membayar denda. Bahkan, usai pekerjaan diselesaikan, pihaknya bersama Inspektorat Minsel akan turun mengawasinya.

"Kami akan juga melihat kualitas pekerjaannya. Sebab, ada penyampaian warga bahwa proyek IKK Tumpaan, Amurang Timur dan Amurang kualitasnya sangat jelek," ungkapnya.

Menurutnya lagi, memang waktu pekerjaan sudah musim hujan. Hanya saja, baginya tak ada alasan kalau sementara melaksanakan pekerjaannya, kemudian hujan.

"Soal hujan, pihaknya tak tahu menahu. Yang pasti, bila jatuh tempo lewat, maka kontraktor tetap harus membayar denda dan kami tidak pandang bulu," pungkas Karouwan.

Ikuti terus perkembangan terbaru di www.tribunmanado.co.id yang selalu menghadirkan berita-berita Manado terkini.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved