Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

11 Penunggak Pajak Suluttenggo Malut Ini Dicegah Tak Boleh ke Luar Negeri

Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Suluttenggo Malut mencegah 11 wajib pajak yang menunggak.

Tayang:
Penulis: | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Suluttenggo Malut mencegah 11 wajib pajak yang menunggak. Hal dilakukan agar yang bersangkutan mau membayar kewajibannya kepada negara.

"Saat ini kami mencegah 11 wajib pajak yang masih menunggak," ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Kehumasan Kanwil Pajak Suluttenggo Malut Erwin Priyambodo didampingi Kasie Humas James Wayong, Kamis (12/18/2014).

Priyambodo menambahkan 11 wajib pajak tersebut, agar dengan adanya pencegahan mau membayar kewajibannya kepada negara. Untuk itu pihaknya telah mengajukannya ke kantor pusat, untuk kemudian dikordinasikan ke Ditjen Imigrasi. "Karena yang melakukan pencegahan adalah pihak Imigrasi. Dan kami ada kerjasama dengan instansi tersebut," ungkapnya.

Jumlah penunggak pajak yang dicegah tersebut berdasarkan pengajuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kanwil Suluttenggo Malut Setiap KPP minimal mengajukan 1 nama, dengan demikian jumlah yang dicegah keluar negeri menjadi 11 wajib pajak.

Khusus untuk Sulawesi Utara (Sulut) pencegahan keluar negeri dilakukan kepada empat penunggak pajak, karena jumlah KPP ada empat kantor antara lain Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu. Mereka yang dicekal minimal menunggak pajak sebesar Rp 100 juta.

"Sedangkan nilai dari tunggakan pajak dari yang dicegah jumlahnya milyaran. Mereka merupakan wajib pajak perorangan," tuturnya.

Dalam penanganan pihaknya. memberikan prioritas kepada penunggak pajak yang besar nominalnya dan tidak koperatif.

Selain melakukan pencegahan, pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening kepada sekitar 100 wajib pajak yang melakukan penunggakan.

Sedangkan pencegahan tersebut sesuai dengan ketenuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP). Penerapan undang-undang tersebut dilakukan karekan wajib pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan selama enam bulan dan bisa diperpanjanguntuk paling lama enam bulan.

Sampai dengan 17 Desember2014 Ditjen pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun. Pencegan dilakukan terhadap penunggung pajak wajib pajak badan dan orang pribadi yang terdiri dari 65 WNA dan 422 WNI.

Berdasarkan usulan pencegahan tersebut telah diterbitkan keputusan menteri keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak orang pribadi. Penanggung pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri dari WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa sebanyak 40 penanggung pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 57,2 miliar, selebihnya adalah WNI sebanyak 128 penanggung pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 541,6 miliar. (*)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved