Wawali Manado: Laporkan Jika Ada yang Terlambat Bayar THR
Pembayaran Tunjangan Hari Raya diharapkan tepat waktu supaya tidak menimbulkan persoalan dalam masyarakat.
Laporan wartawan Tribun Manado Yudith Rondonuwu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya diharapkan tepat waktu supaya tidak menimbulkan persoalan dalam masyarakat.
Demikian diungkapkan Wakil Wali (Wawali) Kota Manado Harley Ai Mangindaan. "Kami mengimbau pembayaran THR tepat waktu sebab hari raya besar itu setahun sekali tentulah perusahaan harus juga memberikan yang terbaik bagi karyawannya supaya bisa menjaga silaturahmi dengan karyawan sebab kinerja juga sangat ditunjang dengan pemenuhan hak-hak karyawan," ujarnya.
Seperti diketahui pembayaran THR minimal 2 minggu sebelum hari H perusahaan. Wawali pun meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika terlambat atau tidak membayarkan THR ke Dinas Tenaga Kerja. "Laporkan jika ada yang terlambat sebab perusahaan harus memenuhi kewajibannya bukan hanya menuntut kewajiban karyawannya. Sebab karyawan adalah tenaga kerja yang dilindungi Undang-undang," ungkapnya.