Membuat SIM Internasional Baru, Ini Prosedur dan Lokasi Pembuatan
Bingung bagaimana caranya agar bisa memiliki SIM Internasional, baca artikel ini.
Penulis: | Editor:
E
Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
Persyaratan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702. (tribunmanado/robertus rimawan)
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado online.