15 Anggota DPRD Bitung Mendapat 'Sorotan' Gara-gara Ini
Sebanyak 15 dari 30 anggota DPRD Bitung mendapat sorotan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - 15 dari 30 anggota DPRD Bitung mendapat sorotan. Mereka tercatat belum memasukan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ini sebagaimana yang dilansir Badan Kepegawaian Daerah (BKD-PP) Kota Bitung akhir pekan lalu dengan melayangkan surat kepada para anggota dewan yang belum memasukan LHKPN.
"Ada ketentuan mengharuskan setiap pejabat harus memasukan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik atau diangkat, surat yang kami layangkan untuk mengingatkan karena belum semua anggota dewan memasukan. Kami masih terus menunggu itu rampung untuk selanjutnya dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Yossy Kawengian kaban BKD-PP.
Dijelaskannya pemasukan LHKPN wajib hukumnya dipatuhi seluruh penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan daerah termasuk pejabat di Pemkot dan DPRD Bitung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"LHKPN mau tidak mau harus di masukan," tandasnya. Terpisah Sekretaris DPRD Bitung Yoke FX Senduk saat dimintai keterangannya terkait 15 orang anggota DPRD Bitung yang belum memasukan LHKPN, mengatakan sudah beberapa kali menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-PP) Bitung perihal hal itu.
"Itu sementara mereka isi data-datanya, kami selalu ingatkan lewat surat dari badan kepegawaian. Yang pasti mereka harus masukan laporan harta kekayaan masing-masing," tutur Senduk Minggu (30/11) kemarin. Tribun Manado yang mempertanyakan siapa-siapa saja ke 15 wakil rakyat itu beralasan tidak mengingat nama-nama mereka karena data-data tersebut berada di kantor sekretariat DPRD Bitung. "Nanti mo cek pa pegawai yang urus itu," tambahnya.
Namun demikian ia menyebut untuk anggota dewan baru yang belum memasukannya, kalau anggota lama tinggal menyesuaikan karena sudah pernah memasukan. "Tapi yang baru masih harus mendata dan mempelajari pengisian formulir," tandasnya. Sebelumnya 10 pejabat eselon II di Pemkot Bitung juga ketahuan belum memasukan LHKPN. Para pejabat tersebut bahkan lebih parah dari anggota DPRD Bitung. Pasalnya, keterlambatan pemasukan sudah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tiga bulan sejak dilantik. Wakil Walikota Max Lomban SE MSi sudah angkat bicara soal itu. Lomban mengaku akan menegur dengan keras jajarannya yang belum melaporkan LHKPN.
Seperti diberitakan pada tanggal 11 Agustus 2014 telah dilantik dan diambil sumpah jabatan ke 30 anggota DPRD Bitung, 9 diantaranya berstatus sang petahana sementara 21 diantaranya berstatus pendatang baru.
Daftar Nama Anggota DPRD Bitung Periode 2014-2019:
1.Greity TH Mandey-PKPI (*)
2.Stenly Mario Pangalila S Th M Teol-PKPI
3.Laurensius Supit-PKPI
4.Superman Gumolung-PKPI (*)
5.Martje Teresja Olgha Rantung-PKPI
6.Nabsar Badoa S Pi MSi-PKPI
7.Habrianto Ackmad SH-Demokrat
8.Frangky Julianto ST-Demokrat
9.Hengky Honandar SE-Demokrat
10.Ronny Boham-Demokrat (*)
11.Ir Maurits Mantiri-PDIP (*)
12.Joel Jefry Lengkong-PDIP
13.Victor Jopy Tatanude SH-PDIP (*)
14.Robby Lahamendu SH-PDIP (*)
15.Alexander Vouke Wenas-Nasdem
16.Keegan Matindas Kojoh-Nasdem
17.Anthonius Supit-Nasdem
18.Julitje Margareta Maringka SE-Nasdem
19.Rudolf Wantah-Gerindra
20.Drs Jantje Fredrick Lambey-Gerindra
21.Juliawati Dewi Suawa-Gerindra
22.Djon Cornelius Hamber-Gerindra
23.Femmy Lumatauw SPd-Golkar (*)
24.Luther Lorameng SPd-Golkar
25.Erwin Philip Alexander Wurangian SH-Golkar
26.Vonny Olga Sigar-Hanura (*)
27.Syam Panai-Hanura
28.Faisal Dzulkarnain SSos-PPP
29.Ahmad Syafrudin Ila-PAN (*)
30.Tonny Yunus SE-PKB
(*) Anggota DPRD Bitung dengan Status Petahana. (tribunmanado/christian wayongkere).
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.