Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Depo Pertamina Bitung tak Jadi Dikosongkan, Jalan Damai Ditempuh

Damai, inilah hasil kesepakatan yang diperoleh dari pertemuan para pihak yang bersengketa atas lahan Depot Pertamina Bitung.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel

Laporan Wartawan Tribun Manado, Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Damai, inilah hasil kesepakatan yang diperoleh dari pertemuan para pihak yang bersengketa
atas lahan Depot Pertamina Bitung di Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa.

Dalam pertemuan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang dihadiri langsung oleh Legal Officer Pertamina dari Makassar, kuasa hukum ahli waris keluarga Almarhum Simon Tudus sebagai pihak yang memenangkan kasus ini, Pemerintah Provinsi Sulut dan PN Bitung serta BPN terbangun komunikasi adanya kesepakatan para pihak.

"Setelah bicara panjang lebar oleh ketua PN Bitung Frangky Tambuwun SH MH mengatakan agar sesegera mungkin membuat kesepakatan ke PN Bitung perihal membuat berita acara eksekusi perdamaian," tutur Alexius Wawoh SH kuasa hukam ahli waris usai pertemuan kemarin.

Dijelaskannya kesepakatan yang harus dibuat oleh para pihak diberi waktu selama dua Minggu 14 hari sebelum kesepakatan para pihak dibawa ke PN Bitung untuk diselesaikan. "Dari pihak kami intinya menyambut keinginan Pertamina untuk melaksanakan pembayaran lewat eksekusi perdamaian, termasuk besaran nilai pembayaran kesanggupan dari PT Pertamina harus tertuang dalam bentuk kesepakatan," jelasnya.

Menurutnya untuk besaran nominal yang harus dibayarkan pihak pertamina kepada keluarga Almarhum Simon Tudus sebagai pemilik lahan yang kini tengah di bangun Depot Pertamina Bitung harus sesuai aturan yang pernah dikeluarkan oleh PN Bitung beberapa waktu lalu. "Sudah ada rumusan mengacu pada rumusan yaitu NGOP ditambah harga pasar bahagi dua. Namun besarannya barapa yang akan Pertamina sanggupi akan koordinasi dengan Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur," kata dia sembari menambahkan meski telah ada kata sepakat untuk damai belum ada kejelasan berapa jumlah pasti. Menurut Alex jika mengacu dari rumusan bisa mencapai Rp 3 juta per meter dari total luas lahan 4,5 hakter.

Update terus informasi terbaru setiap hari di Tribun Manado edisi cetak, dan di www.tribunmanado.co.id

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved