Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Di Minahasa, Hukum Tua 'Dituntut' Paham Undang - undang

Hukum Tua (Kumtua) dan perangkat desa di Minahasa harus tahu aturan perundang - undangan.

Penulis: Finneke | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Hukum Tua (Kumtua) dan perangkat desa di Minahasa harus tahu aturan perundang - undangan.

"Menjadi harapan bersama agar semua pejabat yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berserta para Hukum Tua dan perangkat desanya dapat mengetahui dan memahami semua produk hukum dan peraturan perundang-undangan tentang desa," ujar Sekretaris Daerah Minahasaa Jeffry Korengkeng saat membawa sambutan pada sosialisasi peraturan UU tentang desa, Kamis (20/11/2014) di Hotel Sahid Teling Manado.

Sementara itu, Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta tentang regulasi terbaru tentang Desa. "Tentunya kebijakan atau program Pemkab Minahasa yang masih tergolong baru, agar nantinya dapat diimplementasikan sepenuhnya di desa masing-masing," jelas Sumendap.

Sementara susunan acara diawali dengan Laporan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa diikuti peserta per utusan dan dari SKPD terkait, para Camat, Kasie PMD Kecamatan, Hukum Tua, BPD dan Sekdes di Kabupaten Minahasa, dengan Nara sumber Sekdakab Minahasa, Kepala BPMPD Minahasa, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen PMD Kemendagri RI, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Ditjen PMD Kemendagri RI dan pakar Hukum di Provinsi Sulut.(*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved