Breaking News
Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Empat Sekawan Pembantai Yaki di Bolmong Siap Dituntut ke Pengadilan

Penyidikan kasus pembantaian satwa dilindungi jenis yaki yang melibatkan empat tersangka siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyidikan kasus pembantaian satwa dilindungi jenis Macaca nigra ( yaki) (baca juga: Vidy Kecam Pembunuhan Moyet di Minsel) yang melibatkan empat tersangka siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. (Kejati) untuk proses penuntutannya di Pengadilan.

Demikian disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ir Soegiono melalui Penyidik PNS Rosman kepada Tribun Manado, Senin (17/11/2014). Jika tak ada aral melintang, Selasa (18/11/2014) empat tersangka masing-masing berinisial DM, ML, NL, dan FM yang menjalani penahanan di sel Polda Sulut akan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Besok, kita limpahkan tersangka bersama barang bukti untuk proses penuntutan," kata dia.

Empat sekawan tersangka kasus tersebut merupakan warga Kota Tomohon. Mereka melakukan perburuan Yaki di hutan daerah Bolaang Mongondow Utara. 20 Yaki berhasil ditangkap, 16 di antaranya sudah dibantai, dagingnya siap dijual di Pasar Tomohon. Kasus ini terungkap, ketika empat tersangka tersebut mengupload video pembantaian tersebut ke media sosial hingga berujung protes. (ryo)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved