Kasus Dugaan Korupsi Youth Center
Polda Sulut Limpahkan Kasus Youth Center ke Kejati
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung Youth Centre Manado tahun 2011 memasuki babak baru.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung Youth Centre Manado tahun 2011 memasuki babak baru.
Kasus yang telah merugikan negara kurang lebih Rp 1 miliar itu sudah masuk tahap kedua. atau Polda Sulut telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (4/11).
Tiga tersangka, Rony Brando Eman, Djufry Umar, dan Paskalis Mitakda diserahkan Polda bersama barang bukti ke Kejati untuk memulai proses penuntutan di Pengadilan Tipikor nanti.
"Pukul 10.00 tadi (kemarin) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulut ke Penuntut Umum Kejati Sulut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Djungker Sianturi melalui Kasi Penkum Arif Kanahau.
Ia mengatakan, Kejati akan secepatnya melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Manado. "Para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 November 2014 di Rutan Malendeng Manado," ujar Arif.
Ronny Eman alias Roman terlibat dalam kasus Youth Center sebagi Ketua Komite Gelanggang Pemuda Manado/PPK. Kemudian Djufry Umar selaku Direktur PT Radema Sembada Laksa Sulut dan Paskalis Mitakda selaku Ketua Komite Gelanggang Pemuda Manado.
Penyerahan tiga tersangka kasus tersebut ke Kejati, menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Wilson Damanik, tak lantas membuat kasus itu berhenti bergulir. Selain tiga tersangka itu, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Reskrim Khusus Polda Sulut telah menetapkan empat tersangka baru.
Sebenarnya, kata Damanik, ada lima tersangka baru yang akan ditindaklanjuti keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Lima tersangka yang sudah ditetapkan kini tinggal empat orang, karena FS salah seorang di antaranya baru-baru ini telah meninggal dunia," ujar Damanik kepada Tribun Manado.
Empat orang dimaksud yakni bernisial GS, MW, SH, dan DP. Keempatnya bersama FS selaku panitia pengawas, pemeriksa, dan penerima hasil pekerjaan gedung Youth Center Manado.
"Sekarang penyidik mengembangkan empat tersangka ini. Kita upayakan secepatnya masuk tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan)," katanya.
Teknisnya, lanjut Damanik, gelombang pertama penyidikan itu telah mengirim tiga tersangka yakni Roman Cs untuk diadili. Selanjutnya, penyidik Polda fokus untuk gelombang kedua dengan empat tersangka. "Di-split (dipisah) dua berkas perkara," katanya.
Damanik memastikan tidak ada halangan pPenyidik menyelesaikan kasus itu meski satu di antara tersangka meninggal. Apalagi keterangan almarhum sudah sempat diambil. "Tidak halangan mengungkap kasus. Keterangannya (FS) memang diperlukan untuk pengembangan calon tersangka lain. Jadi tidak menjadi penghalang penyidik mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Pemeriksaan empat tersangka Youth Center akan dilakukan secepatnya. Jika tidak ada aral melintang, kata Damanik, pertengahan bulan ini akan diagendakan.(ryo)