Mantan Kadis di Tomohon Dipenjara namun Tak Wajib Kembalikan Uang
Sejumlah kasus yang diprioritaskan untuk diusut tuntas oleh Kejari adalah dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Kota Tomohon.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moh Nuh menargetkan semua kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya akan dituntaskan pengusutannya hingga akhir tahun ini, sehingga tak ada lagi berkas kasus yang mengendap di meja penyidik. Pengusutan tuntas kasus tersebut penting bagi Kejari untuk fokus mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya di Tomohon pada Tahun 2015 mendatang.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi di Tomohon yang ditangani Kejari ditargetkan akan selesai pada tahun ini, sehingga di tahun depan bisa fokus pada kasus yang baru. Jadi tak ada lagi tunggakan, sebab semua akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Moh Nuh, Senin (27/10).
Sejumlah kasus yang diprioritaskan untuk diusut tuntas oleh Kejari adalah dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Kota Tomohon. Ada dua kasus di instansi tersebut, yakni dugaan korupsi izin tambang galian C Tahun 2013 yang telah menetapkan JP, oknum mantan pejabat sebagai tersangka, dan dugaan penyimpangan pajak tambang galian C Tahun 2008-2011.
Untuk kasus dugaan penyimpangan pajak, Kejari Tomohon telah berhasil membuktikan ada pelanggaran hukum dengan divonis bersalahnya JS alias Jerry, mantan kepala bidang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon di Pengadilan Tipikor Manado beberapa waktu lalu. Jerry divonis 1,6 Tahun penjara, namun tak diwajibkan mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 200 Juta karena diduga ada pihak lainnya yang terlibat dan bertanggungjawab. Sebab, pajak yang dipungut diduga tak disetor ke kas daerah, tapi masuk ke kantong pejabat. "Jika hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah ada, maka tinggal dituntaskan pemberkasannya untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas Nuh.
Togap Silalahi, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tomohon menambahkan untuk kasus dugaan penyimpangan pajak galian C, kerugian Negara akan dihitung disetiap masa jabatan dari pejabat yang menjabat selang tahun 2008-2011, untuk memudahkan pengungkapannya di pengadilan. "Dari fakta persidangan saat putusan kasus Jerry, Hakim menilai ada pihak yang lebih bertanggungjawab sehingga pengembalian kerugian Negara tak dibebankan kepada terdakwa yang telah menjadi terpidana. Makanya saat pengusutan kasus ini tuntas akan dibuktikan siapa pihak sebenarnya yang bertanggungjawab untuk mengembalikan itu," ungkapnya.
Togap menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menuntaskan pengusutan kasus, siapapun yang terlibat akan diproses, sebab semua orang sama dimata hukum. "Kejari sangat serius mengusus kasus korupsi di Tomohon, makanya diperlukan dukungan masyarakat juga agar bisa sukses," katanya.
Sementara itu, Paulus Sembel, mantan anggota DPRD Kota Tomohon berharap kasus korupsi yang telah lama mengendap di Kejari dapat diusut tuntas, sehingga ada kepastian hukum atas penanganan satu perkara. "Semua yang terlibat harus diproses, agar ada efek jerah tak hanya bagi pelaku, tapi juga k lainnya sehingga masyarakat di daerah ini dan juga jajaran pemerintah tidak melakukan perbuatan yang sama bagi kemajuan daerah," tukasnya.