Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Harus Jelaskan Alasan Perubahan Nomenklatur Kabinet

Bambang Soesatyo menyayangkan surat presiden Joko Widodo tidak menjelaskan alasan perubahan nomenklatur kabinet.

Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNTRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bambang Soesatyo menyayangkan surat presiden Joko Widodo tidak menjelaskan alasan perubahan nomenklatur kabinet. Menurutnya, surat dua lembar yang dikirim Jokowi hanya tercantum perubahan nomenklatur kabinet.

"Mestinya dilampirkan dasar-dasar pertimbangannya (perubahan nomenklatur kabinet). Presiden harus menjelaskan," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Bambang menuturkan, dirinya juga mendengar adanya Kementerian Koordinator baru dalam kabinet Jokowi. Kementerian Koordinator tersebut adalah Kemenko Kemaritiman yang tidak disampaikan dalam surat Jokowi.

"Saya juga mendengar ada perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman. Tapi itu tidak ada di surat," tuturnya.

Siang ini DPR tengah membahas surat yang dikirimkan oleh Jokowi terkait perubahan nomenklatur kabinet. Rapat tersebut digelar oleh pengganti Badan Musyawarah di Ruang Rapat Pansus B.Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI,

Berikut isi surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:

1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. *

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved