Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Lengkap Surat, Mobil Pelat Merah Ditilang Polres Tomohon

Sebanyak 20 kendaraan roda empat dan dua ditindak langsung (tilang) Satlantas Polres Tomohon.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 20 kendaraan roda empat dan dua ditindak langsung (tilang) Satlantas Polres Tomohon, akibat tak memiliki kelengkapan dokumen saat melintas di jalan utama depan Kantor Sinode GMIM, Kamis (17/10/2014) pagi.

Dari jumlah kendaraan tersebut, enam kendaraan di antaranya terpaksa diamankan Polisi, satu di antaranya mobil dinas (mobnas) Kecamatan Tomohon Utara DB 60 G, karena pengemudi tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tak mampu menunjukkan Surat  Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat diperiksa Polisi.

"Polisi dalam melakukan operasi tak melihat pelat hitam dan merah, jika dari hasil pemeriksaan pengemudi atau pengendara tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan baik SIM maupun STNK, maka yang ditahan sebagai barang bukti adalah kendaraan, contohnya seperti kendaraan dinas ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan memang tak ada lisensi kendaraan atau pengemudi yang mampu ditunjukkan," jelas Kasat Lantas Polres Tomohon AKP Ferdi Runtu.

Kendaraan yang tak memiliki kelengkapan dokumen, termasuk mobnas dimaksud langsung diamankan oleh Polisi di halaman Mapolres Tomohon. "Kelengkapan dokumen itu menjadi persyaratan utama jika berada di jalan raya, demi menjaga keselamatan pihak lainnya," tegas Runtu.

Operasi kendaraan kata Runtu kini diintensifkan pihaknya, dengan harapan seluruh pengendaran dan pengemudi tetap tertib ketika berada di jalan raya. "Tindakan tegas diberikan kepada para pelanggar agar ada efek jera, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan adanya kerugian materil serta korban jiwa," ungkapnya.

Berapa lama mobnas tersebut akan ditahan, menurutnya akan dievaluasi lagi, sebab sering digunakan oleh pemerintah untuk pelayanan publik.

"Kendaraan ini akan kami pertimbangkan untuk dikeluarkan karena untuk pelayanan publik. Tapi yang pasti dalam penindakan di lapangan, Polisi tak pernah pilih kasih, sebab mobnas yang ditindak akibat melanggar bukan baru kali ini saja, tapi sudah beberapa kali termasuk yang dari luar daerah," terangnya.

Terpisah, Camat Tomohon Utara Aneke Tuegeh menjelaskan, kendaraan tersebut digunakan oleh stafnya untuk ke kantor wali kota, namun kelengkapan dokumennya tidak sempat dibawa pada saat itu, tapi tertinggal di kantor kecamatan.

"Mobil itu dipakai oleh bendahara ke kantor pemerintah kota, dokumennya ada, termasuk SIM pengemudi, tapi tertinggal di kantor," tukasnya. (war)

Update terus informasi terbaru di www.tribunmanado.co.id

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved