Pembangunan RS Kinapit Kotamobagu Dihentikan, Ini Penyebabnya
Tak ada lagi pekerja yang tampak di bangunan empat tingkat yang berada di belakang Rumah Sakit (RS) Kinapit.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADAO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tak ada lagi pekerja yang tampak di bangunan empat tingkat yang berada di belakang Rumah Sakit (RS) Kinapit, di Jalan S Parman, Kotamobagu, Minggu (12/10/2014). Pemkot Kotamobagu menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sehari sebelumnya.
"Sudah sering kami tegur, tapi pemilik (bangunan) tetap melanjutkan pekerjaan. Makanya, kami melakukan langkah tegas dengan menghentikan pembangunan," ujat Kepala Kantor Polisi Pamong Praja, Sahaya Mokoginta.
Dia mengatakan, pembangunan rumah sakit milik dr Frans Pelealu tersebut tidak memilik izin dari Pemkot Kotamobagu. Pemkot Kotamobagu sudah beberapa kali mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan sebelum keluar izin. Namun, proyek tersebut tetap berjalan.
Terpisah, Dokter Frans Pelealu, pemilik Rumah Sakit (RS) Kinapit, mengaku hanya bisa pasrah setelah pembangunan rumah sakitnya dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Dia tak memungkiri kalau pembangunan tersebut belum mempunyai izin dari pemerintah. Namun, demikian bukan berarti dirinya tak mengurusnya.
"Masalah ini hanya karena izin belum keluar. Selain itu tinggi bangunan yang dianggap menyalahi RTRW. Namun, sebenarnya seluruh persyaratan sudah lengkap. Bahkan, kalau ditanya IPAL (instalasi pengolahan limbah), ini satu-satunya rumah sakit di Kotamobagu yang meilikinya," kata Frans.
Frans mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengurus perizinan pembangunan rumah sakit tersebut beberapa bulan sebelumnya. Namun, dia tetap akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Dia mengaku secepatnya akan mengurus masalah perizinan sehingga pembangunan bisa dilanjutkan.
Di sisi lain, dia berharap pemerintah bisa memperhatikan upayanya. Apalagi, rumah sakit tersebut nantinya akan melayani masyarakat Kotamobagu. "Semua persyaratan sudah kita lengkapi. Persyaratannya juga sudah kita masukkan beberapa bulan yang lalu," kata dia menandaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu Alex Saranaung mengatakan, pihak mereka belum bisa menerbitkan izin untuk bangunan RS Kinapit. Kendalanya adalah menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Jika pun sudah ada RTRW, kata Alex, maka pihaknya pun harus melihat apakah bangunan itu tak bertenyangan dengan Perda tersebut. "Kalau tidak sesuai denga RTRW, maka kita juga bisa saja tidak akan menerbitkan izin," Alex menjelaskan.(suk)