Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nekat Setubuhi Anak SMP sampai 2 Kali, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap

Seorang kuli bangunan berinisial AF (17) ditangkap karena mencabuli seorang remaja berinisial WA (13).

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kuli bangunan berinisial AF (17) ditangkap karena mencabuli seorang remaja berinisial WA (13) yang masih duduk di bangku SMP di Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepada penyidik Polres Malang, Jumat (19/9/2014), pelaku menceritakan, awalnya ia mengenal korban memalui pesan pendek (SMS). Nomor telepon korban diberi oleh teman korban.

"Setelah ada nomor teleponnya saya SMS diajak pertemuan," cerita AF.

Pelaku bertemu korban di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pakis. "Setelah lama kenal, saya mengajak dia ke rumah saya. Saat itulah saya mengajak berhubungan dengan dia," akunya.

Menurut AF, dirinya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka. "Tak ada paksaan. Dia juga mau saya ajak berhubungan," ujarnya sembari menundukkan kepala.

Pelaku mengaku ia dan WA juga sempat berhubungan intim di sebuah gubuk di tengah sawah, tak jauh dari rumah pelaku. "Hubungan kedua juga mau sama mau. Saya lakukan di sebuah gubuk di tengah sawah," katanya.

Beberapa hari kemudian, pelaku berniat akan menikahi korban. Namun korban jadi sulit dihubungi melalui telepon. Tahu-tahu pelaku sudah dilaporkan ke polisi.

"Susah dihubungi melalui SMS dan telepon, komunikasi tidak lancar. Saat itu, dia melaporkan saya ke polisi," katanya.

AF ditangkap polisi pada Kamis (18/9/2014) di rumahnya di Dusun Trejeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kini AF sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Malang.

"Korban lapor Juli. Pada Kamis (18/9/2014) malam, pelaku ditangkap. Pelaku masih di bawah umur, tapi sudah kerja jadi kuli bangunan," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved