Kontroversi RUU Pilkada
510 Kepala Daerah Tolak Pilkada Lewat DPRD
Wali kota dan bupati merupakan obyek penderitaan dalam RUU Pilkada tersebut. Mereka menilai hak rakyat untuk memilih pemimpinnya harus dihargai.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Mewakili 510 orang wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Pria yang akrab disapa Emil ini menyampaikan, wali kota dan bupati merupakan obyek penderitaan dalam RUU Pilkada tersebut. Mereka menilai hak rakyat untuk memilih pemimpinnya harus dihargai.
"Kami kan yang jadi obyek RUU Pilkada selain rakyat. Menurut kami (Apeksi), pemilihan langsung sekarang ini sudah yang paling benar karena rakyat diberi hak fundamental dalam undang-undang dasar bahwa kedaulatan ada pada rakyat dan memilih tanpa perantara," kata Emil dalam keterangan pers Diskominfo Kota Bandung, Kamis (11/9/2014).
Emil menjelaskan, bermacam alasan tentang kelemahan dalam pemilihan langsung terkesan mengada-ada dan dibuat-buat. Padahal, kata dia, alasan-alasan tersebut masih bisa diperbaiki.
"Kalau yang dipermasalahkan adalah masalah teknis pilkada, seperti mahal, korupsi, dan sebagainya, itu debatable," ujarnya.
Emil menjelaskan, para wali kota yang tergabung dalam Apeksi pun mengajukan beberapa usulan agar kelemahan dalam pilkada langsung diperbaiki. Usulan-usulan tersebut di antaranya adalah peniadaan kampanye terbuka dan mengurangi durasi iklan di media massa.
"Masalah korupsi juga tidak ada hubungannya karena ini pemilihan langsung. Tidak ada argumentasinya," tuturnya.
"Akhirnya Apeksi sepakat menolak pilkada melalui DPRD. Kami setuju pemilihan langsung karena hak rakyat yang fundamental ini harus dipertahankan," ujarnya.