Pertamina Akui PT Maesa Nugraha Agen Resmi Aspal Curah di Sulut
Manajer PT Maesa Nugraha, Hellen Sengkey mengatakan, perusahaan mereka di Minahasa Selatan.
Penulis: David_Kusuma | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Manajer PT Maesa Nugraha, Hellen Sengkey mengatakan, perusahaan mereka di Minahasa Selatan bukan perusahaan ilegal.
Hal ini dikatakan Hellen saat mendatangi kantor Tribun Manado, Jumat (29/8). Hellen datang bersama Senior Sales Executive Bitumen Pertamina Region V, Perdana Juniarsak. "Kami tidak ilegal, semua dokumen kami resmi," ujar Hellen
Kata Hellen, mereka juga sudah tidak memakai dermaga PPI Amurang. "Pipa kami tidak melintasi kawasan PPI Amurang, tetapi di luar kawasan PPI Amurang," ujarnya.
Tidak hanya itu, saat ini PT Maesa Nugraha dipersulit mengurus izin HO atau izin gangguan lingkungan. "Izin HO kami habis tahun 2012 dan kami mengurus dari tingkat lingkungan, kepala lingkungan sudah menyetujui, namun masuk ke lurah hingga camat sudah tidak bisa," ujarnya.
Sementara, Perdana Juniarsak menjelaskan, sampai saat ini PT Maesa Nugraha masih sebagai agen aspal curah dan aspal drum Pertamina di Sulawesi Utara. "Kami tidak sembarangan menunjuk agen, kami tentu cek dokumen perusahaan dan legalitas yang ada. PT Maesa Nugraha sudah menjadi agen Pertamina sejak tahun 2008, dan diperpanjang tiga tahun dari 2013-2016," ujar Perdana.
Terkait perselisihan PT Maesa Nugraha dengan Pemkab Minsel, Juniarsak mengatakan, mereka tak akan mencampuri, sebab perusahaan akan menyelesaikan sendiri. *