Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Lingkungan di Minut Bawa Lari Remaja Putri 15 Tahun

Pada Rabu (23/7/2014), anaknya sebut saja Melati, dititipkan di rumah neneknya.

Penulis: Alexander_Pattyranie | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ibu dari gadis usia 15 tahun kesal dengan perbuatan JP seorang Kepala Lingkungan (Ketua RT)sebuah wilayah di Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, putrinya dibawa lari JP yang sudah dianggap saudara, selama empat hari.

"Dia itu, sering di sini, makan ambil sendiri. Apa yang tidak kami beri," ujar korban, dengan nada tinggi, kepada Tribun Manado, Kamis (31/7/2014).

Pada Rabu (23/7/2014), anaknya sebut saja Melati, dititipkan di rumah neneknya. Kemudian dijemput JP dengan alasan akan pergi ke Malalayang untuk jalan-jalan dan makan.

Kemudian disuruh minum minuman keras, Melati pun tidak mau, tapi diancam tidak akan diantar pulang, dengan terpaksa pun ia minum. Saat Melati mulai mabuk, ia dibawa ke Hotel Kawanua Manado, diajak ke kamar. "Bikin apa lagi di kamar," geram ibu korban. Ia menambahkan, dari pengakuan anaknya, saat Melati sadar, sudah tidak lagi berpakaian.

Ia pun diantar pulang oleh JP kembali ke rumah neneknya. Pada Kamis (24/7/2014), saat Melati bermaksud pergi ke sekolah, ia kembali dijemput di sekolah, dengan paksaan ia ikut. "Ia ternyata dibawa, kalau tidak salah di Pasar Tua, Girian, Bitung, selama empat hari di sana. Anak saya saat mengaku, ia dibawa JP bersama tante E," tambahnya.

Saat di sana, Melati menelepon ibunya, ia pun menanyakan di mana lokasi putrinya berada namun Melati tidak tahu, karena pelaku tidak memberitahunya. "Dari info, dia berada di tempat kos pasar tua itu," lanjutnya.Saat putrinya menangis baru si JP menaikkan Melati ke mobil mikrolet dan meminta tolong sopir menurunkannya di persimpangan lampu merah Kelurahan Sukur. Namun, saat masih di Terminal Kauditan Melati menghubungi ibunya, dan dijemput oleh Kepala Desa mereka.

Kapolres Minut, AKBP Djoko Wienartono melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Manoppo membenarkan kejadian ini. "Tadi subuh, Pala (JP) saat dijemput, tapi sudah tidak ada. Pelaku dijerat undang-undang perdagangan orang," kata Kasat Reskrim.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved