Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Santunan Kematian, Norma Terima Rp 25 Juta dari Jasa Raharja

Jasa Raharja didampingi pegawai Bank BTN Unit RS Kandou membayar santunan kematian sebesar Rp 25 juta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Jasa Raharja Sulut kembali menyerahkan santunan kematian pada ahli waris korban lakalantas yang tak dapat mengurus sendiri klaim asuransinya, Rabu (23/7/2014).

Petugas Jasa Raharja I, Made Serija, menyerahkan santunan kematian kepada Norma Onibala (20), istri korban lakalantas Alfian Tapero (24), warga Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel di RS Prof Kandou, Manado.

Jasa Raharja didampingi pegawai Bank BTN Unit RS Kandou membayar santunan kematian sebesar Rp 25 juta. Pasangan suami istri Alfian dan Norma mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minggu (13/7).

Bermaksud mengunjungi sanak saudara yang sedang berpengucapan syukur, keduanya ditimpa nahas. Sepeda motor yang ditumpangi ditabrak beruntuk dua sepeda motor. Sebelum meninggal Alfian sempat menjalani perawatan di RS. Sedangkan Norma yang turut jadi korban mengalami patah kaki dan menjalani rawat inap.

Menurut Kun W Wardana, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut dalam rilis, Jumat (25/7) mengatakan, pemberian santunan kepada korban yang memiliki kendala menjadi prioritas pihaknya.

"Lewat menggiatkan pengambilan data lakalantas. Begitu dapat informasi, kita langsung menindaklanjutinya. Semua diurus Jasa Raharja. Hal terpenting ialah laporan polisinya ada," jelasnya seraya mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen memberi pelayanan prima ke masyarakat.

Selanjutnya, Norma yang juga korban lakalantas akan menerima biaya santunan pengobatan dengan nilai maksimal Rp 10 juta. "Pembayaran menyusul kemudian menunggu kuitansi perawatan dan obat," jelasnya.

Sebagai BUMN, Jasa Raharja diberi mandat oleh pemerintah untuk mengelola dana santunan korban kecelakaan transportasi baik udara, darat maupun laut sebagaimana diatur UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas dan UU Nomor 34 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran santunan untuk perawatan maksimal Rp 10 juta sesuai kuitansi resmi perawatan dan pembelian obat-obatan. Korban meninggal dunia diberikan Rp 25 juta. Sedangkan cacat tetap maksimal Rp 25 juta disesuaikan persentase cacat tetap sebagaimana rekomendasi dokter. Kemudian, biaya penguburan Rp 2 juta jika korban tak punya alih waris. (fernando lumowa)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved