Sangkaan Pencabulaan Anak Kandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Nafsu yang sudah di ubun-ubun membuat pria ini tak lagi menggunakan pikiran dan nuraninya.
Nafsu yang sudah di ubun-ubun membuat pria ini tak lagi menggunakan pikiran dan nuraninya. Tiga kali ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
SANG ayah sudah memulai aksinya hampir setahun yang lalu, sekitar Mei, sebelum dibekuk Tim Resmob Polda Sulut di bawah komando Iptu Rony Marijan, Rabu (16/4/2014) sore, di Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Menurut Direktur Reskrim Polda Sulut Komisaris Besar Jeffry Lasut, tersangka memaksakan nafsu bejatnya kepada putrinya yang masih berusia 13 tahun. Saat pertama kali melakukannya, tersangka merupakan seorang petani tiba-tiba saja masuk ke kamar di mana putrinya berada dan memaksakan untuk hubungan badan.
Korban yang s
empat menolak akhirnya pasrah karena sang ayah mengancam sang anak tidak akan lagi melihat ibunya. Ancaman itu membuatnya takut dan tak berdaya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui ternyata perbuatan asusila itu berulang dua kali di lokasi yang berbeda.
"Karena perkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak," kata Lasut.
UU tersebut akan memberikan sanksi penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(kevrent)