Maskapai Domestik Bakal Diwajibkan Pakai Avtur "Oplosan"
Untuk mengurangi nilai impor bahan bakar minyak, pemerintah bakal mewajibkan maskapai.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Untuk mengurangi nilai impor bahan bakar minyak, pemerintah bakal mewajibkan maskapai penerbangan menggunakan bahan bakar "oplosan", yaitu avtur dan bahan bakar nabati (BBN).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengungkapkan, campuran avtur dengan BBN tidak akan menimbulkan masalah. Mesin pesawat tetap bisa beroperasi seperti biasa.
"Nggak ada masalah (avtur dicampur BBN)," ujar Herry Bakti di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (12/3/2014).
Herry menjelaskan, BBN yang akan dicampur ke Avtur sebanyak 2 persen dalam tahap pertama. Selanjutnya, campuran BBN akan meningkat 3 persen pada tahap selanjutnya. "Avturnya campur, 2 persen berkembang. Ditargetkan 3 persen," ucap Herry.
Herry menambahkan, campuran BBN sebesar 2 persen ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2016. Empat tahun berikutnya, BBN yang dicampur ke avtur bertambah 3 persen.
"Pada 2016 diharapkan bisa 2 persen. Sampai 2020 jadi 3 persen," papar Herry. *