Partai Wajib Sampaikan Pemberitahuan Kampanye
AKP Jhony Rumate menjelaskan sesuai aturan, setiap partai wajib menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - KASAT Intel Polres Tomohon AKP Jhony Rumate menjelaskan sesuai aturan, setiap partai wajib menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 7 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat terbuka dilaksanakan. Dalam STTP wajib memuat secara jelas lokasi, jumlah peserta, alat peraga, rute keberangkatan, serta jumlah kendaraan yang digunakan.
“Mestinya hari ini sudah ada yang melaporkan STTP, tapi belum juga masuk, makanya masih ditunggu. Jika, tidak memasukkan laporan, tapi memaksakan untuk berkampanye maka akan dibubarkan oleh Polisi, karena berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas,” tegasnya, kemarin.
Dalam pelaksanaan kampanye kata Rumate, setiap partai dilarang untuk menggunakan fasilitas Negara, begitu juga para juru kampanye yang dilibatkan harus sesuai yang tertera dalam STTP. “Kampanye dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita, harus dipatuhi misalnya dengan tidak menggunakan fasilitas Negara saat berkampanye,” tuturnya.
Ia berharap seluruh partai pemilu dapat segera mengurus STTP untuk memudahkan pengamanan selama tahapan kampanye berlangsung. “Pengurusannya gratis, tidak dipungut biaya, sebab sudah ditanggung oleh Negara,” tukasnya
KOMENTAR