KPK Tahan Gubernur Ratu Atut
KPK Tanggung Biaya Pengobatan Tahanan di Kelas III
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan dirawat di ruangan Kelas I RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut tim pengacaranya,
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menanggung biaya rawat inap tahanan sesuai dengan tarif untuk kelas III. Jika tahanan memilih untuk mendapatkan perawatan lebih dari itu, biaya kekurangannya akan ditanggung pihak tahanan.
"Plafon KPK adalah untuk kelas III, atau umum. Maka kelebihan biaya di tanggung tahanan, tapi KPK bayar juga untuk jatah kelas III," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Johan membantah pernyataan tim pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mengatakan bahwa kliennya menanggung sendiri biaya rumah sakit. Menurut Johan, KPK tetap membayarkan biaya pengobatan Wawan namun hanya sebesar biaya perawatan Kelas III.
"Kelebihannya ditanggung Wawan," kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan dirawat di ruangan Kelas I RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut tim pengacaranya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menderita demam berdarah.
Sementara, menurut Johan, hasil pemeriksaan dokter KPK pada Minggu (23/2/2014) menunjukkan bahwa Wawan menderita mag dan vertigo, bukan gejala demam berdarah.
"Diagnosa awal Wawan sakit mag dan vertigo, saya tidak tahu kalau hasil analisa dokter RS Polri apa, saya enggak tahu kalau demam bersalah," kata Johan.