Natal di Manado
Remisi 327 Napi Tuminting, Dua Penghuni Lapas Langsung Bebas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado memberikan remisi bebas kepada dua penghuni lapas.
Laporan wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado memberikan remisi bebas kepada dua penghuni lapas, Yuli Ombong (43) dan Royke Kunowu (45). Kedua lelaki ini mendapatkan remisi bebas dalam Natal di tahun di 2013 ini.
"Sebenarnya ada empat orang, namun dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas. Sementara yang duanya masih menjalani masa subsidaer," kata Kepala Lapas Kelas II Tuminting, Johanis Tangkudung kepada Tribun Manado usai ibadah perayaan Natal di dalam Lapas, Rabu (25/12/2013).
Ia menambahkan, penghuni lapas yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 327 orang dengan masa remisi yang berbeda-beda. Ada yang mendapatakan remisi sebanyak 15 hari, ada sebulan, atau dua bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi nanti akan ditempelkan di blok masing-masing. Ada juga yang dibacakan, tapi jangan sampai mereka tidak fokus dengarnya, jadi nanti namanya akan dipasangkan di dinding blok," ujarnya.
Sebelum pembacaan remisi, sekitar pukul 09.00 Wita, puluhan penghuni Lapas yang beragama Kristen mengikuti ibadah perayaan Natal di dalam lapas. Ibadah tersebut dibawakan langsung Pendeta, Truli Isworo Lasut.