Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dirjen Pajak Suluttenggo Gelar 'Malam Bakudapa' Wajib Pajak Besar

Pajak saat ini sebagian besar untuk pembayaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Penulis: | Editor:

Laporan wartawan Tribun Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pajak tidak memberikan kontribusi langsung kepada wajib pajak. Namun dengan pajak saat ini sebagian besar untuk pembayaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) Drs Hestu Yoga Saksama Ak MBT dalam Malam Bakudapa dengan Wajib Pajak Besar di Wilayah KPP Pratama Manado, di Hotel Quality, Senin (9/12/2013). "Berdasarkan APBN-P 2013 total pendapatan negara dianggarkan sebesar Rp 1.502 triliun," ujarnya.

Saksama menambahkan dari Rp 1.502 triliun,  Rp 1.148 triliun atau 76,45 persen bersumber dari pendapatan perpajakan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 354 triliun atau 23,55 persen bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari sisi pengeluaran,terdapat anggaran sebesar Rp 1.726,19 triliun. Jumlah tersebut, pendidikan murah dianggarkan sebesar Rp 345,2 triliun (20 persen) subsidi dianggarkan sebesar Rp 299 triliun (18,84 perse dan tranfer ke daerah dianggarkan sebesar Rp 529,3 triliun atau (30,66 persen).

Untuk itu masyarakat yang membayar pajak di Manado, tidak perlu ragu lagi untuk membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke Manado, dengan dan transfer daerah, yang besarnya setiap tahun meningkat.

Untuk itu pihaknya berterima kasih kepada wajib pajak besar terhadap kontribusi dan peran serta dalam pembangunan melalui cara membayar pajak. Selain itu pihaknya juga mengimbau agar wajib pajak besar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, sebenarnya membayar pajak cukup mudah jika tepat waktu, sesuai ketentuan, contohnya jika UMKM yang beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh hanya 1 persen. "Hal ini tentu saja cukup mudah untuk dibayarkan," ungkapnya.

Begitu pula bagi pengusaha, yang memiliki keuntungan Rp 5 miliar, maka akan dikenakan PPh 25 persen. "Hal tersebut tidak akan berat jika dibayarkan tepat waktu. Sedangkan akan terasa berat jika hal tersebut tidak dibayar tepat waktu," ungkapnya.

Dalam Kegiatan Malam Bakudapa dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Manado Hidayat Siregar serta pengusaha di Manado. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved