Kasus Hambalang
Sutarman Kenal Bu Pur, Bu Pur Panggil Dik Tarman
Sutarman juga mengaku tidak mengenal Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora yang kini berstatus tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Nama Kapolri Jenderal Polisi Sutarman disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan KPK untuk saksi Sylvia Sholeha atau Bu Pur terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Saking dekatnya, Bu Pur berani memanggil Sutarman dengan Dik Tarman. Kepada istrinya Sutarman pun, Bu Pur juga memanggil Dik Elly. Sutarman pun tak menyangkal mengenal Bu Pur.
Sutarman dengan tegas mengaku mengenal Bu Pur. "Bu Pur saya kenal, tapi kalau urusan Hambalang, saya nggak ngerti sama sekali," ungkap Sutarman kepada Tribunnews di Jakarta Jumat (5/12/2013) malam lalu.
Sutarman juga mengaku tidak mengenal Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sutarman juga tidak mengenal Widodo Wisnu Sayoko, sepupu Presiden SBY yang disebut-sebut dalam BAP Bu Pur tersebut. "Saya tidak kenal orang-orang itu (Deddy dan Widodo). Kalau urusan Hambalang, nggak ada kaitannya dengan saya," kata Sutarman.
Dalam BAP Bu Pur yang beredar di kalangan wartawan, Bu Pur bercerita tentang kedekatannya dengan Widodo dan Sutarman. Tahun 2010, awalnya Widodo Wisnu menghubungi Bu Pur. Sepengetahuan Bu Pur, Widodo adalah sepupu Presiden SBY. Hubungannnya yakni, Ibunda Widodo adalah adik kandung Ibunya SBY, Habibah. Bu Pur mengaku mengenal Widodo sejak 2006 ketika mengunjungi Ibu Habibah yang tengah sakit di rumah SBY. Ketika itu Widodo meminta tolong agar Bu Pur membantu seorang pejabat di Kemenpora yang menerima ancaman berupa surat dari sebuah LSM. "Saya diminta menghungi Kapolda Metro Jaya Pak Sutarman (Irjen Pol Sutarman, sekarang Kapolri Jenderal Pol Sutarman)," ujar Bu Pur seperti dalam BAP.
Bu Pur kemudian menghubungi istri Sutarman bernama Elly Surtiati Sukandi yang ia panggil Dik Elly. "Dik saya mau minta tolong, ada orang Kemenpora yang dapat masalah, bisa nggak disampaikan ke Dik Tarman," ujar Bu Pur'. Istri Sutarman pun menjawab, "Bisa Mbak, nanti saya samapikan Mas (Sutarman)".
Saat di Mapolda Metro Jaya, Bu Pur berada di ruang tunggu Kapolda. Ketika itu Bu Pur diperkenalkan dengan Deddy Kusdinar. "Saya kesal dan sedikit marah kepada ajudan Kapolda (Irjen Sutarman) karena harus menunggu lama di ruang tunggu padahal Sutarman sudah ada di kantor setelah mengantar Presiden ke Bandara Halim Perdanakusuma.
"Mengapa kok saya tidak disuruh masuk-masuk, kan sudah menunggu lama. Saya sudah janjian sama Pak Kapolda Tarman Lho," ujar Bu Pur kepada ajudan Sutarman ketika itu. Bu Pur pun akhirnya bertemu Sutarman. Di akhir pertemuan, Bu Pur mendengar Sutarman memerintahkan anggotanya segera ke kantor Kemenpora.
Sutarman pun merasa penasaran, siapa orang yang mengkait-kaitkan namanya dalam kasus Hambalang. Ia ingin tahu siapa di balik tersiarnya pemberitaan tersebut dan motif apa di balik itu. "Saya ingin tahu Mas siapa yang mengaitkan saya dengan Hambalang, ingin tahu saja motivasinya," ujar Sutarman.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, Jend Sutarman bisa dipidana apabila benar tersangkut Hambalang. "Tentu bisa dipidanakan. Kenapa tidak? Karena tidak ada halangan," ujar Chudry di Jakarta, Sabtu (7/12). Chudry mengatakan, KPK sebaiknya memanggil Sutarman untuk mengklarifikasi kebenaran sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar. "KPK bisa panggil sebagai saksi," kata Chudry.
Meski berstatus Kapolri, Chudry menegaskan hal itu tidak akan menghambat penegakan hukum, bahwa Sutarman bisa saja dipidana jika benar dirinya terlibat. "Itu (seorang Kapolri) tidak ada halangan," tutur Chudry. (tribunnews/adi/nic)