Kasus Hambalang
Penyidik KPK Bisa Panggil Sudi Silalahi
Dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hari ini, saksi dugaan korupsi proyek Hambalang, Widodo Wisnu
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi bisa saja dipanggil sebagai saksi kasus sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Kendati demikian, Johan mengatakan sampai saat ini KPK belum berencana untuk memanggil Sudi.
"Kalau keterangannya diperlukan, KPK siap menghadirkan," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hari ini, saksi dugaan korupsi proyek Hambalang, Widodo Wisnu Sayoko, menyebut mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pernah bersurat ke Sudi Silalahi. Wafid kemudian menanyakan kepada Widodo melalui pesan singkat, apakah ia memiliki akses ke Sekretariat Negara (Setneg). Namun, Widodo mengaku tak tahu maksud Wafid.
Menurut Johan, semua keterangan yang terungkap di dalam persidangan harus divalidasi ke pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Selain itu, ia menambahkan, keterangan yang disebutkan Widodo juga harus dipastikan memiliki bukti.
"Ini kan tentang keterangan seseorang. Bernilai benar atau tidak harus didukung bukti," kata Johan.
Johan juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membanding-bandingkan penyebutan nama Sudi dengan penyebutan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto dalam persidangan oleh Rudi Rubiandini dalam dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Untuk itu, Johan mengatakan, pemanggilan Tri Yulianto jangan disimpulkan karena namanya disebut di dalam persidangan. "(Pemanggilan) Tri mungkin ada keterangan dari saksi atau tersangka dalam penyidikan sehingga (dia) dipanggil," ujar Johan.
Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman 20 tahun penjara.