Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Banten Dicegah KPK

Wasekjen Golkar Tuntut KPK Jelaskan Alasan Mencegah Atut

KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ke luar negeri terkait kasus sengketa Pilkada.

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  - KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ke luar negeri terkait kasus sengketa Pilkada. Partai Golkar tempat Atut bernaung, meminta KPK menjelaskan soal Atut yang dicekal usai Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan jadi tersangka.

"Sampai sekarang kan masih simpang-siur kasusnya. Atas dasar apa dia dicekal? Mestinya KPK menjelaskan runtutan peristiwa beserta buktinya," tegas Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Lalu Mara Satria Wangsa di ujung telpon, Jumat (4/10/2013).

Golkar siap memberi bantuan hukum jika Atut berperkara. Tak tanggung-tanggung, Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar pimpinan Muladi siap mendampingi Atut.

"Kita ada Bakumham di bawah Profesor Muladi (Ketua Bakumham)," ujar Lalu.

Pilkada Lebak Banten dan Pilkada sebelumnya ditengarai sebagai biang penyebab dicekalnya Atut. Untuk Pilkada Lebak, sengketanya pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi yang saat itu digawangi oleh Akil Mochtar.

Apakah Atut memang pernah 'main mata' dengan Akil? "Kita tidak pernah tahu," jawab Lalu.(dtc)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved