HUT Kemerdekaan RI
Dua Napi Dapat Remisi Bebas di HUT RI 68
Senyum semringah nampak di wajah Marcell Tandilangan, karena akhirnya bisa bebas dari tahanan, setelah mendapatkan remisi umum II.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Senyum semringah nampak di wajah Marcell Tandilangan, karena akhirnya bisa bebas dari tahanan, setelah mendapatkan remisi umum II dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-68, Sabtu (17/8/2013).
Remisi umum II atau bebas, diterima oleh Marcell dan Royke Singkay, yang diserahkan oleh Bupati Minsel Tetty Paruntu saat upacara HUT RI ke-68 di Rutan Amurang. Selain mereka berdua, ada lagi remisi yang diberikan, namun remisi umum I diterima oleh 30 napi lainnya. "Saya senang pastinya. Dan kalau sudah di luar, saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan berusaha menghindar kalau terjadi," jelas Marcell.
Orang tua adalah yang pertama akan ditemuinya, kalau sudah keluar. "Orang tua yang saya mau temui duluan," jelasnya. Diceritakannya, ditahan lantaran kasus penikaman.
Upacara bersama para tahanan dan napi tersebut, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Minsel Boy Tumiwa, Wakil Ketua Jenny Tumbuan, suami bupati Dekky Palinggi, para kepala SKPD tersebut, dipimpin oleh Bupati Minsel Tetty Paruntu.
Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan bupati, mengajak kepada seluruh petugas rutan untuk semakin meningkatkan sosialisasi dengan masyarakat dan warga binaan. "Petugas harus kreatif, cerdas dan ikhlas dalam membimbing warga binaan supaya mampu berinteraksi dengan masyarakat saat usai masa binaan," jelasnya.
Kepada warga binaan, dirinya menyampaikan, agar selalu melakukan kebaikan. "Selalulah berbuat baik, dan jangan melanggar hukum lagi, supaya bisa diterima oleh masyarakat, nanti saat bebas," jelas dia.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyerahkan bantuan kepada para tahanan dan napi. "Penyerahan bantuan tersebut sangat baik bagi warga binaan, mereka bisa merasa diterima, terutama mendapat perhatian dari pemerintah," jelas Sulistyadi Kepala Rutan Amurang.
Ia menambahkan, di Rutan Amurang ada 93 tahanan, yang terdiri dari 48 napi dan 45 tahanan. "Dan yang mendapatkan remisi ada 32 orang, yaitu 30 orang remisi umum I dan 2 orang remisi umum II atau bebas, karena sudah sesuai persyaratan," jelasnya.