Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2013

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Seluruh jajaran pegawai negeri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.

Editor:
KOMPAS
Ilustrasi pemudik lebaran menggunakan sepeda motor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.

Eko menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam Permen itu diatur penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.

Seperti dikutip situs Kementerian PAN-RB, penggunaan kendaraan dinas digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota harus seijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

"Untuk itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik melanggar Permen. Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini," kata Eko, di kantornya, Kamis (1/8/2013).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Mobil dinas hanya untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Pegawai negeri juga bisa dianggap korupsi jika bahan bakar yang digunakan difasilitasi kantor.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved