Pemilukada Mitra
KPU Mitra Jawab Tuduhan T2-MoR Dengan Bukti
Ketua KPU Mitra Aske Benu mengatakan, empat materi sengketa yang dituduhkan itu, secara keseluruhan terjawab dengan bukti.
Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA –Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 13 Juni 2013 lalu, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, antara Pasangan Nomor Urut Empat, Telly Tjanggulung – Moody Rondonuwu (T2-MoR) dengan KPU Kabupaten Mitra, kembali digelar Rabu (10/7) siang tadi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sadiki itu, menagendakan jawaban pihak termohon dan terkait atas materi sengketa yang diajukan pemohon serta memeriksa saksi pemohon. Termohon dalam hal ini adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, termohon adalah pasangan nomor urut Empat, James Sumendap – Ronald Kandoli (JS-RK).
Termohon yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam jawabannya mengatakan bahwa semua materi sengketa yang dituduhkan oleh pihak pemohon, sangat tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Pasalnya kata Ketua KPU Mitra Aske Benu, empat materi sengketa yang dituduhkan itu, secara keseluruhan terjawab dengan bukti.
Misalnya soal tuduhan, bahwa termohon dianggap telah melakukan pelanggaran, dengan menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat, yakni Ronald Kandoli dan Jeremia Damongilala, yang dinilai punya tanggungan hutang, kata Benu, langsung terbantah oleh adanya bukti keterangan dari Pengadilan Negeri, yang menyatakan keduanya benar-benar tidak berhutang.
“Demikian pula soal tuduhan bahwa, termohon melakukan pelanggaran, karena meloloskan semua bakal calon, dimana menurut pemohon, semua calon tidak memasukkan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dari Pengadilan Niaga/Pengadilan Negeri. Lagi-lagi tuduhan itu tidak berdasar, karena terbuklti mereka memiliki surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado,” kata Benu, saat dihubungi Tribun Manado, Rabu (10/7) sore.
Selain itu, termohon juga dituduh melakukan pelanggaran karena meloloskan calon yang dinilai sakit, dalam hal ini Meiki Man Tumbelaka (M2T). Namun jawaban KPU, kata anggota KPU Mitra lainnya, Wolter Dotulong, jelas sangat berdasar, sebab sesuai surat keterangan kesehatan dari tim pemeriksa, M2T dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai bupati.
“Termohon dianggap juga melakukan pelanggaran, dengan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini tidak benar dan tidak berdasar, karena semua saksi di TPS tidak ada komplein. Bahkan semua saksi ikut menandatangani formulir C1 dan Lampirannya, jadi mana yang dimaksud manipulasi,” kata Dotulong.