Pemilukada Mitra
JS Nilai Materi Gugatan T2-MoR Mengada-Ada
James Sumendap, menilai materi gugatan sengketa Pemilukada Mitra 2013, yang diajukan oleh pasangan T2-MoR ke MK sebagai sesuatu hal yang mengada-ada.
Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) terpilih, James Sumendap, menilai materi gugatan sengketa Pemilukada Mitra 2013, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Telly Tjanggulung – Moody Rondonuwu (T2-MoR), ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sesuatu hal yang mengada-ada.
“Menurut saya, sebaiknya T2-MoR terima saja kekalahan itu, lalu introspeksi diri, karena dia itu calon Incumbent atau petahana, bukan seperti kami yang pendatang baru. Jadi cukup aneh dan terkesan mengada-ada, ketika mendengar bahwa calon incumbent menggugat Pemilukada,” tegas JS.
Adapun materi gugatan yang diajukan oleh pemohon (T2-MoR), antara lain bahwa, Pelanggaran yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, beserta jajarannya) selaku penyelenggara Pemilukada adalah :
Pertama, Meloloskan Pasangan Calon yang tidak Memenuhi syarat sesuai perundang-undangan, yakni Pasangan M2T-RM yang secara kasat mata sudah dua kali terserang Stroke.
Kedua, Implikasi Hukum dari Pelanggaran Hukum KPU Mitra yang mengikut sertakan Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat berakibat TAHAPAN PEMILUKADA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA sejak Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara adalah cacat hukum dan cacat Moral.
Sehingga seluruh tahapan yang mengikut sertakan pasangan calon M2T-RM adalah cacat hukum dan Karenanya Harus diperbaiki dengan menetapkan ulang Pasangan Calon Kepala daerah dan hasil Kepala Daerah Minahasa Tenggara, atau setidaknya Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu harus menyatakan surat Keputusan atau berita acara Penetapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2013 dinyatakan Batal atau Tidak Sah dan harus di perbaiki.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat dan harus di diskualifikasi sebagai salah satu peserta Pilkada Mitra.
Selain masalah itu, dalam materi gugatan juga ada dugaan Pelanggaran Secara Terstruktur, Sistematis dan Masiff, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (JS-RK), yakni : Pertama, Praktek Politik Uang dengan Modus Membagi-bagikan Kupon Kepada Pemilih dan selanjutnya ditukarkan Uang Setelah Mencoblos.
Kedua, Praktek Politik Uang dengan Modus Pembagian Kartu Asuransi Kepada Para Pemilih. Ketiga, Praktek Pembagian Uang Kepada Hamba Tuhan, Kepala Desa dan Hukum Tua. Keempat, Kampanye Hitam Oleh Pasangan Nomor Urut Dua, serta Kampanye Hitam Oleh Pejabat Propinsi Sulawesi Utara