Pemilukada Mitra
Hakim Minta T2-MoR Lengkapi Materi Gugatan
Majelis hakim yang diketuai Marjono SH secara tegas menyatakan materi gugatan yang diajukan pemohon belum lengkap.
Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Perkara perselisihan hasil Pemilukada Minahasa Tenggara (Mitra) yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 82/PHPU.D-XI/2013, antara Pemohon Telly Tjanggulung dan Dwight Moody Rondonuwu (T2-MoR), Pasangan Calon Nomor Urut 4, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, sebagai tergugat, akhirnya resmi digelar, Senin (8/7) siang tadi.
Menurut sumber di KPU Mitra, sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, turut dihadiri oleh masing-masing pihak, yakni pasangan T2-MoR bersama Kuasa Pemohon, Daniel Tonapa Masiku, serta pihak KPU Mitra yang diwakili dua komisioner Aske Benu dan Wolter Dotulong beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), Eddy Suwardy Surahman SH MH, Mieke Ivonne Sumampouw SH, David Kamasaan SH dan Dasplin SH, selaku kuasa tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Marjono SH, dalam pemeriksaan perkara, secara tegas menyatakan materi gugatan yang diajukan pemohon, belum lengkap, sehingga wajib melengkapinya hingga Selasa (9/7) siang besok. “Saat sidang tadi, majelis hakim sempat menanyakan masalah materi gugatan, kepada kuasa hukum pemohon, karena penilaian hakim, materinya belum lengkap,” ujar Dotulong saat dihubungi Tribun Manado per telephon.
Menurut Dotulong, kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut, oleh majelis hakim, dibatasi hingga Selasa (9/7) pukul 12.00 WIB, besok. Namun meskipun perbaikannya belum jelas, apakah akan dimasukkan atau tidak, majelis hakim telah mengagendakan sidang lanjutan, yang rencananya akan dilaksanakan, Rabu (10/7) pukul 09.00.
“Kalaupun sidangnya tetap berlanjut, pada prinsipnya kami sudah siap kapan pun, karena kami teramat yakin bahwa seluruh tahapan Pemilukada Mitra, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dotulung.
Sementara itu, pihak T2-MoR, saat dikonfirmasi terkait belum lengkapnya materi gugatan, masih belum bias dihubungi, termasuk Telly Tjanggulung maupun Moddy Rondonuwu.