Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan BBM

Daya Beli Pekerja Turun, KAJS Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen

Kenaikan harga BBM itu menggerus upah sekaligus daya beli pekerja dan buruh turun sebesar 30 persen.

Tayang:
Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sangat signifikan dampaknya bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.

Said tegaskan, kenaikan harga BBM itu menggerus upah pekerja dan buruh sebesar 30 persen. Begitu juga dengan daya beli pekerja dan buruh turun sebesar 30 persen.

"Kenaikan harga BBM ini menggerus upah buruh sebesar 30 persen. Itu yang dirasakan pekerja dan buruh yang UMP dan UMK-nya sudah diperbaharui. Belum termasuk UMP/UMK buruh dan pekerja yang ditangguhkan atau tunda kenaikannya," ungkap dia dalam konferensi pers, di hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Karena menurut dia, tahun lalu kenaikan upah rata-rata Rp 600 ribu. Dengan kenaikan harga BBM, maka kenaikan upah ini tidak ada gunanya. Karena kenaikan harga BBM ini juga diikuti naiknya sewa rumah, transportasi dan harga barang.

"Kenaikan sewa rumah Rp 100 ribu, transport Rp 2 ribu, pulang pergi berarti Rp 4 ribu, kali 25 hari kerja Rp100 ribu. Harga barang belanja barang Rp 50 ribu nambah dari yang sebelumnya. Totalnya Rp 250 ribu terhadap Rp 600 ribu, kan 30%. Jadi daya belinya turun segitu," tegas dia.

Dengan kondisi ini, menurutnya, pihaknya tetap jelas menolak kenaikan harga BBM. Namun karena kebijakan ini sudah diambil pemerintah, maka pihaknya mendesak daya beli pekerja dikembalikan, dengan menaikkan upah 50 persen.

Lebih lanjut dia jelaskan pula, dampak kenaikan harga BBM terhadap pekerja dan buruh yang kenaikan UMP dan UMK-nya ditunda, ada sebanyak 500 ribuan. Bagi mereka yang ditunda kenaikkan upahnya, kenaikkan harga BBM ini sangat memberatkan, karena dampaknya dua kali lipat dibanding rekannya yang sudah mengalami kenaikkan upah.

"Dua kali lipat, karena ada penangguhan itu jadi upah tidak terpenuhi," ungkapnya.

Bila pemerintah tidak menaikkan upah pekerja dan buruh sebesar 50 persen, maka akan ada puluhan juta pekerja dan buruh akan masuk ambang kemiskinan. "Buruh saja 37 juta yang formal, 70-nya penerima UMP. Jadi bisa dibayangkan, mereka tergerus dengan kenaikan harga BBM," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved