Pemilukada Kotamobagu
DjelaS Resmi Ajukan Gugatan
Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) memastikan akan menggugat proses pemilihan kepala daerah.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Berbeda dengan pasangan Mohammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (Laris), kontestan Pilwako Kotamobagu nomor urut tiga, Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) memastikan akan menggugat proses pemilihan kepala daerah itu. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan PDIP ini mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 Juli ini.
"Hari ini, tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor registrasi No.909/PAN.MK/VII/2013," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II PG Kotamobagu, Lucky Chandra Makalalag saat gelar konferendi pers di Rumah Kopi Jarod Sinindian.
Dikatakannya, Djelantik dan Rustam sudah berada di Jakarpta dalam beberapa terakhir ini. Menurut Lucky, Djelantik yang juga incumbent dalam Pilwako kali ini bahkan sudah bertemu dengan Ketua Umum PG Aburizal Bakri dan pengurus DPP partai berlambang pohon beringin ini. Agenda pertemuan terutama tentang hasil Pilwako Kotamobagu.
"Hasilnya, ya, sekitar pukul 13.00 wib, 3 Juli 2013, kuasa hukum dari DPP Golkar mendaftarkan gugatan tersebut. Tentu saja, DjelaS mempunyai alasan yang kuat sehingga melakukan gugatan terhadap proses Pemilukada ini," kata dia.
Lucky mengatakan, materi gugatan satu di antaranya adalah jual beli surat undangan dan juga ajakan untuk tidak memilih. Alhasil, kata dia, jumlah yang tidak menyalurkan hak pilih tinggi, yakti sekitar 15 ribu orang atau 18 persen dari 86.904 nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilwako Kotamobagu.
"Saat ini tim DjelaS di Kotamobagu masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait gugatan tersebut. termasuk mencari bukti dan saksi-saksi dalam gugatan nanti. Ini bukan hasil menang atau kalah tapi proses Pilwako yang diselenggarankan KPU (komisi pemilihan umum)," kata Lucky menjelaskan.