Pemilukada Kotamobagu
Benar Juga Daftarkan Gugatan
Tak hanya calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, DjelaS yang mengajukan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tak hanya calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) yang mengajukan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu ke Mahkamah Konstitusi (MK), demikian pula pasangan kandidat nomor urut 2, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (Benar).
Ketua Tim Pemenangan Benar, Yudi Lantong memastikan, pasangan yang diusung oleh PBB, PPRn dan PDP tersebut telah mendaftarkan gugatan di MK. "Kami sudah mendaftarkan di MK melalui tim yang ada di Jakarta. Tapi, saya memang belu menerima nomor registrasi pendaftaranya," kata Yudi, Rabu (3/7/2013).
Dia memastikan, Ketua Dewan Syuro PBB yang juga ahli Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan menjadi saksi ahli bagi pasangan Benar. Namun ditanya tentang anggota Tim Kuasa Hukum, Yudi juga mengakui belum tahu. Alasanya, Tim Kuasa Hukum Benar disiapkan oleh DPP PBB.
Adapun untuk materi gugatan, Yudi mengatakan bukan tentang hasil perolehan suara. Pihaknya akan menggugat tahapan Pilwako Kotamobagu. "Tim menggugat keputusan KPU Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2013, tentang tahapan Pilwako Kotamobagu," kata Yudi memberikan bocoran gugatan Benar.