Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Benar Juga Daftarkan Gugatan

Tak hanya calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, DjelaS yang mengajukan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tak hanya calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS) yang mengajukan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu ke Mahkamah Konstitusi (MK), demikian pula pasangan kandidat nomor urut 2, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (Benar).

Ketua Tim Pemenangan Benar, Yudi Lantong memastikan, pasangan yang diusung oleh PBB, PPRn dan PDP tersebut telah mendaftarkan gugatan di MK. "Kami sudah mendaftarkan di MK melalui tim yang ada di Jakarta. Tapi, saya memang belu menerima nomor registrasi pendaftaranya," kata Yudi, Rabu (3/7/2013).

Dia memastikan, Ketua Dewan Syuro PBB yang juga ahli Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan menjadi saksi ahli bagi pasangan Benar. Namun ditanya tentang anggota Tim Kuasa Hukum, Yudi juga mengakui belum tahu. Alasanya, Tim Kuasa Hukum Benar disiapkan oleh DPP PBB.

Adapun untuk materi gugatan, Yudi mengatakan bukan tentang hasil perolehan suara. Pihaknya akan menggugat tahapan Pilwako Kotamobagu. "Tim menggugat keputusan KPU Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2013, tentang tahapan Pilwako Kotamobagu," kata Yudi memberikan bocoran gugatan Benar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved