Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Mitra

Pekan Depan Gugatan Pasangan T2-MoR Disidangkan

Gugatan T2-MoR , terhadap hasil Pemilukada Mitra 2013, akhirnya resmi masuk agenda sidang Mahkama Konstitusi (MK) RI.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
 
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor Urut Empat, Telly Tjanggulung – Moody Rondonuwu (T2-MoR), terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Mitra 2013, akhirnya resmi masuk agenda sidang Mahkama Konstitusi (MK) RI.
 
Lewat surat elektroniknya, MK secara resmi telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, untuk hadir dalam sidang perdana, yang sesuai jadwal bakal digelar Senin (8/7), pukul 14.00 WIB, pekan depan.
 
“Pihak MK secara resmi telah mengirimkan email kepada kami, perihal agenda sidang Perkara perselisihan hasil Pemilukada Mitra,” ungkap anggota komisione KPU Mitra, Wolter Dotulong, mewakili Ketua KPU Mitra, Aske Benu, kepada Tribun Manado, Rabu (3/7).
 
Menurut Dotulong, Perkara perselisihan hasil Pemilukada Mitra itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 82/PHPU.D-XI/2013, Pemohon Telly Tjanggulung dan Dwight Moody Rondonuwu, [Pasangan Calon Nomor Urut 4] kuasa Pemohon, Daniel Tonapa Masiku dkk dengan Acara Sidang Pemeriksaan Perkara (I).
 
Terkait hal itu, KPU Mitra, Rabu (3/7) siang tadi, telah melaksanakan penandatanganan surat kuasa khusus bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, DR Onggal Siahaan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sesuai peraturan perundang-undangan berwenang mewakili lembaga pemerintahan, dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
 

Namun mengenai siapa jaksa yang akan mewakili KPU Mitra dalam acara sidang nanti, Dotulong mengaku belum tahu, karena penetapan jaksa yang akan beracara merupakan kewenangan internal kejaksaan. “Ketua KPU Mitra, sudah menandatangani surat kuasanya, soal jaksa yang akan bercara di MK, itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Namun pada prinsipnya, kami teramat yakin memenangkan perkara ini, karena semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved